merdekanews.co
  • Congor Arteri Bakal Diperiksa MKD DPR

    Selasa, 17 April 2018 - 08:24 WIB Dimaki bangsat, Kementerian Agama melaporkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
  • PKS: Gatot Berpeluang Kantongi Tiket Pilpres 2019 dari Prabowo 

    Senin, 16 April 2018 - 18:06 WIB Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melihat peluang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak jadi maju sebagai bakal calon presiden di pilpres 2019. Politikus PKS Nasir Djamil berpendapat bahwa pencalonan Prabowo belum final. Dia justru tidak yakin Prabowo pada akhirnya akan kembali maju.
  • Suhardi Ajak Generasi Milenial Pahami Sejarah

    Senin, 16 April 2018 - 07:40 WIB Banyak ancaman, ketahanan nasional harus terus diperkuat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlebih dalam era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi seperti sekarang.
  • Gawat, Ribuan Pelajar RI Kena Tipu Beasiswa Ke China

    Senin, 16 April 2018 - 06:33 WIB Ribuan pelajar Indonesia, tertipu oleh agen abal-abal penyalur beasiswa ke China.Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) pun tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut.
  • Kalau Ada Pungli Bansos, Laporkan Segera

    Minggu, 15 April 2018 - 06:56 WIB Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham mengimbau kepada masyarakat bila ada pihak yang meminta bayaran terkait bantuan sosial kepada penerima segera laporkan
  • Melanie Subono: Jokowi Jangan Tunggu Polisi Nyerah!!

    Kamis, 12 April 2018 - 07:41 WIB Dalam aksi 1 tahun penyerangan Novel Baswedan yang digelar di depan Istana Negara, Rabu (11/4/2018) sore, musisi sekaligus aktivis Melanie Subono mendesak pemerintah agar mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
  • Nih, Biaya Ibadah Haji Berdasarkan Keppres Yang Diteken Jokowi

    Rabu, 11 April 2018 - 14:46 WIB Setelah tidak jelas berapa biaya ibadah haji, akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M. Keppres ini mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji reguler di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.