merdekanews.co
Sabtu, 03 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pembatalan Soal Mutasi Pati TNI, Jenderal Agus Subiyanto Perlu Dievaluasi

Ind - merdekanews.co
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang sebelumnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Pembatalan tujuh pati tersebut termasuk nama Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno, yang sedianya dimutasi jadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Namun keputusan itu mengundang kritik dari anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin. Ia menilai Panglima TNI mencla-mencle.

Atas pembatalan tersebut TB Hasanuddin meminta kepemimpinan Jenderal Agus Subiyanto dievaluasi. “Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi,” kata TB Hasanuddin dikutip dari kompas.com, Sabtu (03/05).

Ia mengatakan, seharusnya sedari awal Agus Subiyanto menolak mutasi jika tidak berdasarkan kepentingan organisasi. “Menurut hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi,” ujar TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, pembatalan mutasi tujuh perwira tinggi TNI justru membuat stabilitas internal terganggu dan netralitas TNI sebagai institusi pertahanan negara dipertanyakan oleh publik.

“TNI adalah alat negara, bukan alat politik. Mutasi harus bersandar pada pertimbangan objektif dan strategis demi kepentingan organisasi, bukan demi memenuhi kepentingan luar. Jangan diombang-ambingkan oleh tekanan seperti ini,” ujar TB Hasanuddin.

Sebelumnya TNI mengeluarkan surat mutasi terhadap tujuh perwira tinggi (Pati) yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Namun kemudian terbit surat pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi itu dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan 30 April 2025, ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.

Surat itu telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi. "Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025  yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," kata Kristomei dalam pernyataan resmi, Jumat (02/05).

Dalam surat perubahan itu tertulis tujuh nama perwira tinggi yang dibatalkan mutasinya. Mereka antara lain Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, anak jenderal purnawirawan Try Sutrisno.

Dalam surat keputusan sebelumnya Kunto sempat dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Padahal ia baru 4 bulan menjabat.

Kemudian Laksda TNI Hersan juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkogabwilhan I. Jabatan Laksda Hersan sebelumnya adalah Pangkoarmada III.

Laksda TNI H. Krisno Utomo juga dibatalkan mutasinya sebagai Pangkoarmada III. Sebelumnya Krisno menjabat Pangkolinlamil.

Selanjutnya, Panglima TNI membatalkan mutasi Laksda TNI Rudhi Aviantara dari Kas Kogabwilhan II menjadi Pangkolinlamil.

Panglima juga membatalkan mutasi Laksma TNI Phundi Rusbandi menjadi Kas Kogabwilhan II. Mutasi Laksma TNI Benny Febri menjadi Waaskomlek KSAL ikut dibatalkan.

Terakhir, Laksma TNI Maulana dibatalkan mutasinya sebagai Kadiskomlekal. Jabatan Maulana sebelumnya adalah Staf Khusus KSAL.

Dalam surat yang sama, kebijakan mutasi tujuh perwira tinggi itu kemudian diubah oleh Panglima TNI. Pergantian ini sama sekali berbeda dengan sebelumnya dengan adanya tulisan 'diubah menjadi'.

Adapun tujuh perwira yang dimutasi di keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Mayjen TNI Yusman Madayun dimutasi dari jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj dari Kadislaikad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.

Kemudian ada Kolonel Inf Anwar dimutasi dari Pamen Denmabesad menjadi Kadislaikad; Laksda TNI Kresno Buntoro dimutasi dari Kababinkum TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun);

Laksma TNI Farid Ma'Ruf dari Kadiskumal menjadi Kababinkum TNI; Laksma TNI Dr. Ali Ridlo dari Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI menjadi Kadiskumal.

Terakhir, Panglima TNI menunjuk Laksma TNI Effendy Maruapey dari Staf Khusus KSAL menjadi Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI.

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan," demikian poin kedua dalam surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.

(Ind)