merdekanews.co
Sabtu, 16 Desember 2017 - 17:40 WIB

Gara-gara Unjuk Rasa, 2 Pimpinan SP Danamon Ditahan Polda Metro Jaya

Setyaki Purnomo - merdekanews.co
demo Bank Danamon

Jakarta, MERDEKANEWS - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Ketua Umum Serikat Pekerja Bank Danamon, Abdoel Moedjib dan Sekretaris Jenderal Muhammad Afif sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 18 jam atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE pada tanggal 6 Desember 2017," kata anggota Tim Advokasi Buruh Melawan Kriminalisasi, Bambang di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).

Bambang mengatakan, kedua pimpinan SP Bank Danamon itu, menolak meneken berita acara penahanan. Alasannya, langkah penyidik kepolisian itu, tidak didasari syarat subjektif.

Selama ini, Bambang menuturkan, baik Moedjib dan Afif, bersikap kooperatif menjalani proses hukum. Celakanya lagi, penetapan tersangka kepada keduanya, dinilai dipaksakan.

Bambang mengatakan, tim kuasa hukum dari LBH Jakarta dan Jaringan Aliansi Serikat Pekerja Tolak Kriminalisasi, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Moedjib dan Afif.

Bambang menilai, Moedjib dan Afif tidak memenuhi syarat subjektif, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan tindak pidana lainnya sehingga tidak layak ditahan.

Selain itu, Bambang mengemukakan bahwa Moedjib dan Afif merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan kedua pimpinan SP Bank Danamon sebagai tersangka berdasarkan laporan staf legal Bank Danamon Cahyanto C. Grahana.

Moedjib dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 4 Huruf b Angka 2 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Muhammad Afif dituduh menyebarkan video melalui media sosial yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik dan/atau menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Afif dijerat Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang mengungkapkan sebelumnya tersebar video orasi Ketua Umum SP Bank Danamon Abdoel Moedjib saat unjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, 9 Maret 2017. Direktur Utama Bank Danamon merasa dicemarkan nama baiknya berdasarkan video orasi itu.

Namun, Bambang mengungkapkan orasi itu untuk membuka fakta yang terjadi di lingkungan kerja Bank Danamon terkait dengan nasib dan kesejahteraan pekerja. "Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai respons atas sikap Direktur Utama Bank Danamon yang sulit diajak bertemu dengan SP Danamon untuk membicarakan kasus ketenagakerjaan," tutur Bambang.

Persoalan ketenagakerjaan Bank Danamon itu, antara lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, pemblokiran surat elektronik (e-mail) pengurus SP Danamon dan penghalangan beribadah kepada pekerja. Lantaran hal itu, Bambang mengungkapkan bahwa pengurus SP Bank Danamon menerima dukungan dari sejumlah serikat buruh, seperti KSPI, SP Bank Permata, SGBN, dan SP Johnson melalui "Gerakan Serikat Buruh".

  (Setyaki Purnomo)






  • Baladacintarizieq dan Balada Paha Mulus dalam Foto Mirip Azwar Anas Baladacintarizieq dan Balada Paha Mulus dalam Foto Mirip Azwar Anas Masih ingat kasus Baladacintarizieq. Percakapan porno via WhatsApp antara diduga Habib Rizieq Syihab dengan Firza Husein. Hingga kini, kepolisian kesulitan menangkap pelaku yang katanya berasal dari kelompok peretas atau hacker yang mengatasnamakan diri sebagai Anonymous yang berlokasi di  Amerika.