
Jakarta, MERDEKANEWS -- Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mempertanyakan keberadaan Undang-Undang Dasar (UUD) yang mestinya menjadi landasan hukum untuk bisa melindungi kebebasan warga menyampaikan pendapat. Pertanyaan itu dilontarkan terkait kasus yang menyeret Ahmad Dhani.
"Bingung kan, kita ini negara punya Undang-Undang Dasar atau tidak. Ada orang seperti Ahmad Dhani menyampaikan satu kalimat yang saya lihat tidak ada menyinggung orang lain, hanya mengatakan garis besar, yang umum tapi sekarang dia ada di penjara," kata Prabowo, saat hadir di HUT Ke-20 FSPMI di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (6/2).
Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena cuitannya di Twitter dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya perkara Ahmad Dhani, Prabowo juga menyinggung kasus penahanan terhadap seorang kepala desa yang menyatakan dukungan terhadap pasangan Prabowo-Sandi.
Padahal, kata dia, banyak kepala daerah yang terang-terangan mendukung pasangan tertentu, tetapi tidak dijebloskan ke dalam penjara.
"Ada banyak kepala daerah yang bisa mengusung mendorong untuk meng-endorse pasangan tertentu. Ada kepala desa mendukung Prabowo-Sandi masuk penjara," kata Prabowo dikutip CNN Indonesia.
Kata Prabowo, meski telah dipenjara karena menyatakan dukungan terhadap dirinya, kepala desa itu tak menyerah dan tetap menyatakan dukungannya.
"Sesudah masuk penjara dia tetap dukung Prabowo-Sandi. Saya tidak mengerti dan saya tidak tahu siapa otak dari tindakan seperti ini, saya tidak mengerti," kata dia
(Alesha)
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Resmikan Terminal Khusus Haji, Prabowo: Pemerintah Ingin Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah Pemerintah ingin memberi pelayanan yang terbaik kepada jamaah kita
-
Kemendikdasmen Bawa Kabar Baik, Bantuan Bagi Guru Honorer Segera Cair, Ini Syaratnya program bantuan guru honorer itu senilai Rp300 ribu untuk masing-masing guru
-
Berantas Korupsi ke Akar-akarnya!Legislator Dukung Niat Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya
-
BPOM Gandeng Puskesmas, Mitigasi Keracunan Akibat MBG pihaknya bertugas untuk membina para petugas, mulai dari pemantauan guna pencegahan, hingga mitigasi risiko keracunan