Jakarta, MERDEKANEWS --- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang saat ini berlaku belum bisa mengatur dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mendukung revisi UU ITE.
“Terkait dengan lebih dari satu juta data pribadi orang Indonesia di facebook yang diambil, kita tentu tidak bisa apa-apa. Begitupun ketika data pribadi kita di bank dipergunakan, bahkan diperjualbelikan. Karena memang Undang-Undang ITE belum secara implisit memuat aturan itu. Oleh karena itu, saya mendukung agar revisi UU ITE segera dilakukan atau bisa dengan membuat undang-undang baru tentang perlindungan data pribadi,” papar Bamsoet, begitu ia biasa disapa, ketika menerima kunjungan GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) di ruang kerjanya, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum GMNI Robi juga mengutarakan akan dampak negatif dari perkembangan dunia digital khususnya sosial media yang dianggapnya bisa merusak kesatuan dan persatuan bangsa.
Menjawab hal itu, politisi Partai Golkar ini mengakui bahwa perkembangan teknologi sangat pesat dan tidak bisa dibendung lagi itu juga membawa dampak negatif. Namun itu bukan berarti kita harus menghindar dari sentuhan teknologi itu sendiri, melainkan harus dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya untuk hal-hal positif, sehingga secara tidak langsung bisa meminimalisir dampak negatif yang ada.
“Perkembangan teknologi semakin pesat dan tidak terbendung lagi. Itu justru harus dimanfaatkan semaksimal mungkin penggunaannya untuk hal positif sehingga secara tidak langsung bisa meminimalisir dampak negatif yang ada. Dengan kata lain, bagaimana merubah tantangan menjadi peluang. Peluang dalam berbisnis misalnya. Jika dulu kita mau bisnis butuh modal yang besar untuk menjual atau mempromosikannya, namun dengan sosial media, hanya tinggal di upload (dimasukan ke sosial media) banyak orang yang langsung tertarik, menawar dan membelinya,” pungkasnya. (Kinanti Senja)
-
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak
-
Sambangi SPKT Polda Jambi, Komisi III DPR RI: Layak Jadi Role Model Gedung baru ini luar biasa. Dihadirkan untuk pelayanan masyarakat. Sudah mendapat apresiasi juga dari Kompolnas. Baru satu-satunya yang ada di tanah air. Bisa menjadi role model (panutan) untuk polda lainnya
-
UU ITE Hasil Revisi Kedua Ditandatangani Presiden Jokowi dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.
-
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU Perubahan UU IKN Dibawa ke Rapat Paripurna Ibu kota Nusantara dibangun sebagai bagian dari upaya dalam mencapai target visi Indonesia 2045, yaitu Indonesia sebagai negara Nusantara yang berdaulat, maju dan berkelanjutan