merdekanews.co
Kamis, 04 Januari 2024 - 13:25 WIB

UU ITE Hasil Revisi Kedua Ditandatangani Presiden Jokowi

Jyg/Ant - merdekanews.co
Presiden Joko Widodo. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Informasi yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan penandatanganan undang-undang itu dilakukan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

Seperti dilansir antaranews, dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku.

Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan dalam UU ITE, antara lain pada pasal 27.

Pada pasal 27 UU ITE yang baru disebutkan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang dalam UU ITE, yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melalui kesusilaan untuk diketahui umum.

Selain itu juga setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki transmisi perjudian.

Pemerintah bersama DPR juga menyisipkan dua pasal di antara Pasal 27 dan Pasal 28 yaitu Pasal 27A dan Pasal 27B.

Pasal 27A membunyikan setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal 27B ayat (1) berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk: a

. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan utang.

Pasal 2B ayat (2) membunyikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang jadi:

a. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan utang.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di masa Sidang II Periode 2023-2024.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus setelah para anggota sidang sepenuhnya menyetujui RUU tersebut.

Masyarakat dapat mengunduh salinan UU ITE ke laman jdih.setneg.go.id.

(Jyg/Ant)