merdekanews.co
Selasa, 27 Maret 2018 - 21:02 WIB

Ribuan Mahasiswa Dapat Beasiswa Jadi Bukti Bazis DKI Tidak Ilegal 

Sam Hamdan - merdekanews.co
Bazis DKI Jakarta

Jakarta, MERDEKANEWS-- Bazis DKI Jakarta ternyata menjadi tulang punggung pelajar Jakarta. Pasalnya, ada ribuan mahasiswa di ibu kota yang menerima bantuan beasiswa pendidikan. 

Ahmad Fatoni, Ketua Ikatan Penerima Beasiswa Baziz DKI mengaku dirinya bersama ribuan mahasiswa di Jakarta mendapatkan bantuan. ''Bagi kami bantuan Bazis DKI itu sangat berharga," ungkapnya saat dihubungi wartawan, Selasa (27/3/2018). 

Fatoni mengatakan bahwa keberadaan Bazis DKI tidak ilegal. Karena berada di bawah pemprov dan punya aturan jelas. "Jadi tidak ilegal," ungkapnya. 

Diketahui, Ketua Baznas Bambang Soedibyo pada acara RAKERNAS BAZNAS di BALI pada tanggal 21-23 Maret 2018 menuding kalau Bazis ilegal. Padahal Bazis ada di bawah Pemprov DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015, Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 dan Keputusan Gubernur Nomor 121. 

"Bazis itu bermanfaat karena dan ada di bawah pemprov. Jadi tidak ilegal," ungkap Ahmad Fathoni. 

Berdasarkan sejarah, Bazis atas saran sebelas tokoh ulama nasional yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968.

Hasil pertemuan para ulama mengeluarkan rekomendasi seperti perlunya pengelola zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaanya kepada masyarakat.

Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Saran sebelas ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional.

Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.

Dua hal inilah yang melatarbelakangi pendirian BAZIS Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan BadanAmil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin.

Sejak berdiri dan tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik.  Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi BAZIS.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.
  (Sam Hamdan)






  • Tidak Diakui Baznas, Bazis DKI Dicap 'Ilegal' Tidak Diakui Baznas, Bazis DKI Dicap 'Ilegal' Kisruh Bazis DKI Jakarta soal pengumpulan uang zakat ditanggapi dingin. Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) Bambang Sudibyo menegaskan bahwa Bazis DKI Jakarta berada di luar koordinasinya.


  • DPRD Bakal Perkuat Bazis DKI Dengan Perda DPRD Bakal Perkuat Bazis DKI Dengan Perda Tudingan Bazis DKI Jakarta ilegal yang diucapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo dinilai ngaco. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan.


  • Ya Ampun, Bazis DKI Dituduh Ilegal Ya Ampun, Bazis DKI Dituduh Ilegal Bazis DKI Jakarta dituding ilegal. Tudingan ini lantaran badan yang mengurus zakat, infag dah shadaqah tidak diatur dalam undang-undang.