merdekanews.co
Selasa, 27 Maret 2018 - 00:07 WIB

Ya Ampun, Bazis DKI Dituduh Ilegal

Sam Hamdan - merdekanews.co

 

Jakarta, MerdekaNews - Bazis DKI Jakarta dituding ilegal. Tudingan ini lantaran badan yang mengurus zakat, infag dah shadaqah tidak diatur dalam undang-undang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku telah mendapat masukan dari berbagai pegiat zakat terkait legalitas Badan Amal Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta.

Bahkan dia telah bertemu dan berbicara dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo di Solo, Jawa Tengah.

"Pak Bambang Sudibyo sudah menyampaikan berkaitan dengan undang-undang zakat nasional ini dan keinginan Baznas untuk menyelaraskan dengan BAZIS," kata Sandiaga di Kantor Pelayanan Pajak, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 56 Jakarta Pusat pada Senin, 26 Maret 2018.

Sebelumnya, Bambang Sudibyo justru menuding BAZIS Jakarta telah bertindak ilegal memungut zakat dari masyarakat.

Alasaannya, BAZIS tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. "Itu melanggar undang-undang dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," kata Bambang di sela Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, Jumat 23 Maret 2018.

Menurut Bambang, seluruh provinsi, kota dan kabupaten, sudah menaati regulasi untuk menjadikan Baznas sebagai satu-satunya lembaga pengelola zakat. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal. Ini sesuai amanat undang-undang syariah provinsi tersebut.

Atas dasar itu, kata Bambang, BAZIS DKI tidak boleh memungut zakat demi hukum. "Saya imbau, masyarakat jangan menyalurkan zakat kepada BAZIS DKI," katanya.

Sementara, Sandiaga Uno ingin BAZIS DKI bekerjasama dengan Baznas dalam mengelola zakat masyarakat. "Mudah-mudahan target tahun ini 300 milyar bisa tercapai dan kita bisa menyalurkannya efektif kepada kaum dhuafa dan juga zakat-zakat yang bersifat produktif," ujarnya.

Saran Para Ulama

Terbentuknya Bazis di Jakarta awalmya atas saran sebelas tokoh ulama nasional yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968.

Hasil pertemuan para ulama mengeluarkan rekomendasi seperti perlunya pengelola zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaanya kepada masyarakat.

Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Saran sebelas ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional.

Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.

Dua hal inilah yang melatarbelakangi pendirian BAZIS Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan BadanAmil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin.

Sejak berdiri dan tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik.  Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi BAZIS.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.

  (Sam Hamdan)