merdekanews.co
Kamis, 29 Maret 2018 - 00:15 WIB

DPRD Bakal Perkuat Bazis DKI Dengan Perda

Ira Safitri - merdekanews.co
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Jakarta, MerdekaNews - Tudingan Bazis DKI Jakarta ilegal yang diucapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo dinilai ngaco. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik kepada wartawan.

Menurutnya tudingan Bambang tidak mendasar. "Akh ngaco itu. Bazis kan jelas dan aturannya kuat, jadi saya rasa harus belajar dulu kali ya," terang Taufik,Rabu (28/3/2018).

Dia melanjutkan Bazis harus tetap berjalan karena sangat dibutuhkan warga ibukota. Dan jika Bazas ingin bikin di Jakarta ya silahkan tapi jangan juga menuduh Bazis ilegal.

Untuk memperkuat Bazis kata Taufik, DPRD akan membuat peraturan daerah (Perda). "Nanti Bazis kita usulkan Perda. Dewan bisa berinisiatif membuat Perda," ungkapnya.

Diketahui, keberadaan Bazis sangat dibutuhkan warga ibukota. Ada sekitar ribuan mahasiswa yang menerima beasiswa setiap bulannya.

Selain itu, Bazis DKI juga menjadi tulang punggung warga miskin, siswa miskin dan masjid. Sementara Sekretaris Jenderal Forum Zakat (Foz), Sabeth Abilawa menegaskan, pengelolaan keuangan Bazis transparan dan akuntabel.

“Boleh dibilang pengelolaan dana Bazis juga lebih besar ketimbang Baznas. Intinya Bazis bukanlah lembaga asal-asalan,” ujar Sabeth.

Berdasarkan sejarah, kehadiran Bazis merupakan saran 11 tokoh ulama nasional yang berkumpul di Jakarta pada 24 September 1968.

Hasil pertemuan para ulama mengeluarkan rekomendasi seperti perlunya pengelola zakat dengan sistem administrasi dan tata usaha yang baik sehingga bisa dipertanggungjawabkan pengumpulan dan pendayagunaanya kepada masyarakat.

Bahwa zakat merupakan potensi umat yang sangat besar yang belum dilaksanakan secara maksimal. Karenanya, diperlukan efektivitas pengumpulan zakat, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Saran 11 ulama itu ditanggapi secara serius oleh Presiden RI yang kemudian memberikan seruan dan edaran kepada para pejabat dan instansi terkait untuk menyebarluaskan dan membantu terlaksananya pengumpulan zakat secara nasional.

Seruan Presiden Republik Indonesia pada peringatan Isra Mi`raj Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, pada tanggal 26 Oktober 1968 tentang perlunya intensifikasi pengumpulan zakat sebagai potensi yang besar untuk menunjang pembangunan.

Dua hal inilah yang melatarbelakangi pendirian Bazis Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, secara resmi, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan No. Cb. 14/8/18/68 tertanggal 5 Desember 1968 tentang Pembentukan BadanAmil Zakat, berdasarkan syariat Islam dalam wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka susunan organisasi BAZ dibentuk mulai tingkat Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat kelurahan, tugas utamanya adalah mengumpulkan zakat di wilayah DKI Jakarta dan penyalurannya terutama ditujukan kepada fakir miskin.

Sejak berdiri dan tahun 1968 hingga tahun 1973, Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup baik. Oleh sebab itu, untuk memperluas sasaran operasional dan karena semakin kompleknya permasalahan zakat di Provinsi DKI Jakarta maka Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada 1973 melalui keputusan No. D.III/B/14/6/73 tertanggal 22 Desember 1973, menyempurnakan BAZ ini menjadi Badan Amil Zakat dan infaq/shadaqah yang selanjutnya disingkat menjadi Bazis.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengumpulan harta masyarakat menjadi lebih luas, karena tidak hanya mencakup zakat, akan tetapi lebih dan itu, mengelola dan mengumpulkan infaq/shadaqah serta amal sosial masyarakat yang lain.

  (Ira Safitri)