Jakarta, MERDEKANEWS -- Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sebagai persiapan, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah di Makkah dan Madinah.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M. Keputusan ini terbit pada 2 Mei 2024.
"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syimaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Di Makkah, lanjut Subhan, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi pada lima wilayah, yaitu: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Jemaah asal Embarkasi Makassar akan menempati wilayah Syisyah dan Raudhah. Demikian juga jemaah yang berangkat dari Embarkasi Jakarta - Pondok Gede (JKG).
Jemaah Embarkasi Solo (SOC), sebagian di Syisyah dan sebagian lagi di Jarwal. Sementara Jemaah asal Embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS) dan Kertajati (KJT) menempati wilayah Jarwal.
"Jemaah asal Embarkasi Surabaya atau SUB menempati Syisyah dan Misfalah," sebut Subhan.
"Jika ada perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah, itu dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah," tandasnya.
Betikut daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:
*A. Syisyah*
1. Embarkasi Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
2. Embarkasi Batam/BTH: Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Jambi
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG: DKI Jakarta, Banten, Lampung
4. Padang/PDG: Sumatera Barat, Bengkulu
5. Medan/KNO: Sumatera Utara
5. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
6. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
*B. Raudhah*
1. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
2. Makassar/UPG: Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat
3. Jakarta (Pondok Gede)/JKG DKI Jakarta, Banten, Lampung
*C. Jarwal*
1. Jakarta (Bekasi)/JKS: Jawa Barat
2. Kertajati/KJT: Jawa Barat
3. Banjarmasin/BDJ: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
4. Palembang/PLM: Sumatera Selatan, Bangka Belitung
4. Solo/SOC: Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta
*D. Misfalah*
1. Surabaya/SUB: Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur
2. Aceh/BTJ: Aceh
*E. Rea Bakhsy*
1. Balikpapan/BPN: Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara
2. Lombok/LOP Nusa Tenggara Barat
3. Medan/KNO Sumatera Utara
-
Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni
-
Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Adanya Izin Haji bagi Siapa pun yang Akan Berhaji
-
Kemenag Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat 27 Mei 2024 Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan ikatan dan rasa kebersamaan umat Islam di seluruh Indonesia melalui fokus yang sama terhadap arah kiblat. Kemudian menjadi refleksi dalam kehidupan spiritual sehari-hari
-
Kemenag Pastikan Jemaah Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Begini Ketentuannya Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi
-
Menag Soal Penundaan Sertifikasi Halal Produk UMK: Bentuk Keberpihakan Pemerintah Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal