
Jakarta, MERDEKANEWS - Satu-persatu pejabat di era Ahok mulai berurusan dengan hukum. Kali proyek di RSUD Kesehatan yang dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar).
Kejari Jakbar akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di RSUD Cenkareng. Dari tiga tersangka, dua diantaranya pejabat RSUD Cengkareng.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam mark up anggaran alat kesehatan (alkes) tahun 2014 sehingga membuat negara merugi miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, mengatakan, dari hasil penyidikan pihaknya untuk sementara telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah dr Dwi Yani Mahastuti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anita Apulina Br Maha selaku Kepala Satuan Rumah Tangga, serta Direktur PT Husama Sejahtera Randofa (HSR) Fajar Salomo Hutapea selaku rekanan.
“Mereka bertiga berkomplot membuat anggaran lebih besar dari nilai barang sebenarnya,” ujar Teguh, Rabu (7/3/2018).
Diketahui, pada 27 November 2017 lalu Kejari Jakbar melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu. Kasus itu ditemukan dari hasil audit BPK yang kemudian menyerahkan kepada Kejari Jakbar. “Kalau nilai kerugiannya sedang dihitung BPKP Jakarta,” ujar Teguh. (Baca: Kejari Jakbar Selidiki Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Cengkareng)
Selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk ketiganya sebelum akhirnya berstatus tersangka. Meski sudah berstatus tersangka namun ketiganya belum ditahan.
Pemeriksaan terhadap ketiganya masih dilakukan secara intensif untuk pengembangan kasus. Sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
Awalnya BPK mencurigai adanya penyimpangan dana dari pagu anggaran senilai Rp15 miliar. Sebab, dalam penganggaran ini pengadaan alkes hanya menghabiskan dana Rp10,8 miliar sesuai kontrak alkes pengadaan dokter umum.
(Sam Hamdan)
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Pertamina: Kejagung Punya Info dan Data Sampai Kepala! Dia mengaku kaget dengan data dan informasi yang dimiliki oleh penyidik Kejagung
-
Seru Nih, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok, Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina! Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Erick Tjohir, dan Boy Garibaldi Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
-
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Ahok diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024
-
Susunan Lengkap Tim Transisi Bentukan Gubernur Terpilih Pramono Anung Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya
-
Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Ahok diperiksa selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG)