
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Tahun 2018-2023.
Ahok diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Adapun dalam kasus tersebut Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menegaskan, selain Ahok siapapun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan pihaknya.
"Jadi siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi, maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/02) malam.
Kejagung pada Rabu malam, telah menetapkan dua tersangka baru yakni Maya kusmaya selaku direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Sampai dengan saat ini pasca dilakukan penahanan kepada 7 tersangka telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap dua orang Maya Kusmaya, direktur pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra," ucap Qohar.
"Kedua dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Edward Corner, selaku Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga," sambungnya.
Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh kejagung terkait dugaan korupsi tersebut. Qohar juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir hingga Rp193,7 Triliun.
"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, GRJ, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 Triliun," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Abdul Qohar menjelaskan bahwa kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain. Sehingga, statusnya pun diubah dari saksi menjadi tersangka, dan dilakukan pemeriksaan kembali.
"Kemudian 2 tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai jam 3 sampai saat ini, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka melakukan tindak pidana bersama sama dengan 7 tersangka yang kemarin telah kami sampaikan di hadapan teman teman jurnalis," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB. Namun yang keduanya mangkir, sehingga dilakukan penjemputan paksa, dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
"Pemeriksaan sejak pukul 10 pagi pada hari ini, tetapi oleh penyidik setelah ditunggu pada waktu tertentu kedua saksi tidak hadir tanpa alasan, oleh karenanya penyidik berketetapan melakukan pencarian. Dan ditemukan lalu oleh penyidik dilakukan tindakan jemput paksa dan membawa ke hadapan penyidik," ucapnya.
-
PertaLife Insurance Raih Penghargaan Warta Ekonomi CSR Award 2025 untuk Program Eco Enzyme PertaLife Insurance Raih Penghargaan Warta Ekonomi CSR Award 2025 untuk Program Eco Enzyme
-
Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina Untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045, Ini Kontribusi Pertamina Untuk Sektor Pendidikan
-
Lestarikan Bumi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa Lestarikan Bumi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
-
Kinerja Gemilang, Produksi Migas PHE Triwulan I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari Kinerja Gemilang, Produksi Migas PHE Triwulan I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
-
Menteri ESDM RI Tinjau Kegiatan Operasional Hulu Migas PHM: Komitmen Tingkatan Produksi Energi Nasional Menteri ESDM RI Tinjau Kegiatan Operasional Hulu Migas PHM: Komitmen Tingkatan Produksi Energi Nasional