merdekanews.co
Rabu, 05 Maret 2025 - 19:05 WIB

Seru Nih, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok, Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina!

Jyg - merdekanews.co
Erick Thohir dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Erick Tjohir, dan Boy Garibaldi Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Tahun 2018-2023.

"Proses penyidikan masih berjalan, ya. Nanti pihak-pihak yang kita anggap perlu untuk pembuktian, pasti kita periksa," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (05/03).

Febrie menjelaskan bahwa kasus ini sedang ditelaah oleh penyidik Kejaksaan Agung. Dia menjamin jika ada pihak yang terlibat, pihaknya tak segan untuk memanggil untuk dimintai keterangan.

"Ini, kan, proses hukum semua ada relnya apa yang kita buktikan perbuatannya tentunya dalam lingkup pemeriksaan kalau tidak dalam lingkup itu tentu penyidik tidak akan memeriksa," ucap Febrie.

Febrie menambahkan, pemeriksaan ini ditujukan agar PT Pertamina (Persero) bisa berbenah dan menjadikan tata kelola bisnisnya lebih baik dari sebelumnya.



"Perkara ini kita tangani dengan tujuan ini membersihkan Pertamina dan kita berharap Pertamina ke depan tata kelola bisnisnya lebih baik dan akan menjadi lebih kuat," ucap dia.

"Kita berharap banyak Pertamina kiprahnya, jangan kalah dengan negara lain terutama negara tetangga," katanya.

Ia juga menyebut akan ada audit berlapis dari BPK ke Pertamina saat dikonfirmasi mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, Hal itu demi mengetahui lebih lanjut jumlah kerugian negara akibat BBM oplosan.

"Kerugian negara yang disampaikan itu baru perhitungan penyidik. Dan ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini kan masih didiskusikan. Apakah ini nanti bisa bertambah atau berkurang, Dilihat komponen-komponennya didiskusikan. Nanti BPK secara resmi menyampaikan berapa kerugian negara terhadap kasus ini," tukas Febrie.



Sebelumnya, Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan dirinya siap jika diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Tahun 2018-2023.

Ahok mengatakan, dia justru sangat senang jika bisa membantu penyelidikan yang tengah berlangsung. Dia juga menyatakan siap memutar rekaman rapat yang dia simpan agar masyarakat mengetahui bobroknya direksi Pertamina.

"Saya siap, saya senang membantu, dan saya senang kalau di sidang, semua rekaman rapat saya itu diputar supaya seluruh rakyat Indonesia mendengarkan apa yang terjadi di Pertamina, apa yang (membuat) saya marah-marah di dalam," ungkap Ahok, dikutip dari kanal YouTube Narasi, Sabtu (01/03).

Sementara dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal Subholding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

(Jyg)