merdekanews.co
Kamis, 09 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Cw 1 - merdekanews.co
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendatangi KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). (Foto: sindo)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Ahok diperiksa selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan.

Usai diperiksa, Ahok mengatakan, karena sudah pernah diperiksa dalam kasus ini, ia tak perlu mengisi dokumen biodata. Dirinya tinggal mengonfirmasi materi-materi penyidikan saja.

"Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi aja," kata Ahok.

Ahok tidak ingat berapa pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Ahok kemudian menjelaskan kasus ini mulai terendus di eranya menjadi Komut Pertamina.

"Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih," ucapnya.

"Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020," tambah dia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.

(Cw 1)