merdekanews.co
Jumat, 19 Januari 2018 - 03:02 WIB

Nikah Tidak Daftar ke KUA, 20 Persen Anak Indonesia Tidak Punya Identitas

YN Ata - merdekanews.co
Akta kelahiran.

Aceh, MERDEKANEWS - Sekitar 20 persen anak di Indonesia tidak punya identitas. Hal ini disebabkan lantaran orangtua malas mengurus akta kelahiran.

Data dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyebutkan di Indonesia masih banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran. Sehingga berpengaruh dalam akses pendidikan.

Child Protection Specialist Unicef, Astrid Gonzaga Dionisio mengatakan, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional Tahun 2016, masih ada sekitar 20 persen anak yang belum punya akta kelahiran.

“Maka untuk itu tahun 2019 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ditargetkan bahwa 85 persen anak Indonesia harus punya akta kelahiran,” katanya saat memberikan akta kelahiran bagi seorang siswa Sekolah Dasar Negeri 68 Banda Aceh pada Kamis, 18 Januari 2018.

Ia menjelaskan, tempat yang paling strategis mengidentifikasi anak-anak yang belum punya akta kelahiran adalah melalui sekolah dan rumah sakit.

Sebab, jika di sekolah, bila tidak ada akta kelahiran akan kesulitan untuk masuk ke sekolah. Kalaupun masuk akan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Akta kelahiran mempunyai dampak untuk akses pada pendidikan,” sebutnya.

Secara umum, kata dia, lambatnya para orang tua mengurus akta kelahiran anaknya disebabkan kurangnya pengetahuan tentang pentingnya akta kelahiran itu. Kemudian tata cara pembuatan akta kelahiran yang tidak tersosialisasikan ke masyarakat luas.

Namun, lanjut Astrid, kini mengurus akta kelahiran sudah cukup mudah. Karena sistem pembuatannya sudah bisa melalui online dan bisa langsung dari rumah sakit.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebelumnya mencatat ada sekitar 50 juta anak Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Padahal, total jumlah anak di Indonesia sekarang ini mencapai 85 juta jiwa.

Rata-rata anak yang tidak memiliki akta kelahiran berusia antara nol sampai 18 tahun. Hal ini disebabkan karena sekitar 35 persen orangtua tidak mendaftarkan diri ke KUA saat menikah.

  (YN Ata)