merdekanews.co
Jumat, 05 Juli 2024 - 01:55 WIB

Penyidik Diminta Gunakan Pemberatan Hukuman Pelaku Perkawinan Anak di Lumajang

Jyg/Ant - merdekanews.co
KemenPPPA minta pelaku perkawinan anak di Lumajang dihukum lebih berat. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Penyidik diminta menggunakan pemberatan hukuman terhadap pelaku kasus dugaan kekerasan seksual dalam perkawinan anak.

Hal itu diungkapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menanggapi kasus yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Menurut KemenPPPA, pengasuh pondok pesantren berinisial ME harus dikenakan pemberatan hukuman.

"Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar seperti dilansir antaranews.

"Karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," papar Nahar.

Ia memyambung, jika kemudian terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, maka pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri.

Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka ME ditahan sejak Rabu (03/07). ME sendiri adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Sementara korban anak sudah kembali ke keluarganya. "Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar.

Sebelumnya terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023.

Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.

(Jyg/Ant)