merdekanews.co
Kamis, 18 Maret 2021 - 11:13 WIB

Apresiasi Dukungan Masyarakat, Partai Demokrat Ajak Masyarakat Laporkan Kegiatan Ilegal

Sekar Arumi - merdekanews.co
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono

Jakarta, MERDEKANEWS - Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat yang terus meningkat sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan diungkapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari lalu.

Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat dimanapun berada.

“Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI sejak tanggal 24 Oktober 2007 dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027,” kata Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya. 

Anggota Komisi I DPR RI ini menegaskan, “Pengesahan tersebut menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono.”

“Bilamana ada pihak-pihak yang menggunakan lambang Partai Demokrat seperti tersebut diatas dan mengingkari hasil Kongres V PD tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,” tandas Teuku Riefky, “Maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai upaya inkonstitusional dan melawan hukum.”

Jika masyarakat melihat ada penggunaan lambang, simbol, mars, hymne Partai Demokrat juga dalam bentuk-bentuk lainnya secara ilegal di wilayah mereka tinggal, Sekjen Teuku Riefky mengajak untuk melaporkannya pada pengurus DPD Provinsi, kantor DPC Kabupaten dan Kota, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta anak-anak cabang atau ranting Partai Demokrat terdekat. 

“Di kantor-kantor pengurus Partai Demokrat provinsi dan kabupaten/ kota, sudah ada format Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum untuk diajukan pada Polda atau Polres setempat,” ungkap politisi nasional asal Aceh ini.

“Mari sama-sama kita jaga ketertiban dan keamanan wilayah kita masing-masing, dengan mencegah terjadinya kegiatan atau pemasangan lambang secara ilegal,” ajak Sekjen Teuku Riefky.” 

Ia menandaskan Partai Demokrat menghormati hukum serta perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita masih menghadapi krisis ganda pandemi Covid-19 dan melemahnya perekonomian. Partai Demokrat ingin segera bisa kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” kata Teuku Riefky mengakhiri. (Sekar Arumi)