
Tangerang, MERDEKANEWS -- Pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer di pesisir laut Kabupaten Tangerang, Banten, diketahui keberadaanya sejak Agustus 2024 lalu.
“Sudah lama dan itu pun sejak bulan September 2024 KAI sudah melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, dan itu sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama,” kata Pejabat (PJ) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono di Tangerang, Senin.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum mengetahui secara pasti pemilik dari proyek pembangunan pagar bambu sepanjang 30.16 kilometer tersebut.
Sebab, lanjutnya, seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kewenangan pengelolaan kawasan itu langsung dikelola oleh pemerintah pusat dan provinsi. Kalau di Kabupaten hanya mengelola hasil tangkap nelayan,” terangnya.
Andi seperti dikutip dari antaranews, juga menyebut, bila kewenangan pengelolaan pesisir laut khususnya di pantai utara Kabupaten Tangerang langsung dibawa pengawasan Pemerintah Provinsi Banten.
Dimana, sepanjang 0,12 mil ada di daerah dan 12 mil ke atas berada di pusat. “Jadi bukan tugas kami untuk mengetahui (pemilik pagar bambu, Red),” ujarnya.
Pj Bupati Tangerang menambahkan, bila pihaknya saat ini telah melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana peraturan kewenangan pemerintah, mulai dari pelaporan terkait dinamika keberadaan pagar bambu tersebut hingga penanganan para nelayan yang terdampak.
“Kami dari Kabupaten Tangerang adalah hanya membantu nelayan kecil, dan sudah lajukan memberikan bantuan khususnya pada nelayan yang berada di pesisir pantai,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.
Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.
Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
-
ASN Terapkan FWA 7 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri, Atasi Macet Saat Mudik 2025 kebijakan itu bisa membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran
-
Tinggi Badan Tak Penuhi Syarat, Tri Gagal Diterima Meski Raih Skor Tertinggi Tes SKD CPNS sebagai peraih skor tertinggi dalam tes SKD CPNS Kemenkumhan Jawa Tengah, gagal diterima karena tinggi badan kurang 0,5 cm
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,
-
Pihak yang Terlibat Sudah Jadi Rahasia Umum tapi Kenapa Penanganan Kasus Sertifikat Pagar Laut Lamban? Penyelesaian kasus ini terkesan lamban, padahal sudah jadi rahasia publik siapa saja yang terlibat dalam kasus ini