
KAI Daop 1 Jakarta Ajak Pengguna Jalan untuk Disiplin Berlalu Lintas
Jakarta, MERDEKANEWS -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta terus mengintensifkan kampanye keselamatan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di perlintasan sebidang.
Imbauan khusus disampaikan kepada para pengguna jalan dan pejalan kaki agar selalu mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi seluruh rambu dan sinyal demi keselamatan bersama.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengungkapkan bahwa hingga Minggu (4/5/2025), telah terjadi 75 kejadian kereta api tertemper, baik dengan kendaraan bermotor, pejalan kaki, maupun hewan.
“Dari total tersebut, 55 kejadian terjadi sepanjang triwulan pertama tahun ini. Rinciannya: Januari 10 kejadian, Februari 23 kejadian, dan Maret 22 kejadian. Sementara pada April, tercatat 20 kejadian,” jelas Ixfan.
Dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, KAI Daop 1 Jakarta menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau terdapat isyarat lain bahwa kereta akan melintas. Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang, serta utamakan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan, hari ini (Minggu, 4 Mei 2025) KAI Daop 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di perlintasan sebidang JPL 17 Kemayoran. Kegiatan ini dilakukan melalui kolaborasi antara KAI Daop 1 Jakarta, Komunitas Pecinta Kereta Api Javatrain Jakarta, dan mahasiswa dari Bina Sarana Informatika (BSI) Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membagikan stiker imbauan, membentangkan spanduk dan poster keselamatan, serta mengajak masyarakat untuk senantiasa disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami terus mengedukasi masyarakat melalui berbagai kanal, termasuk kampanye digital, sosialisasi di titik rawan kecelakaan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait,” tambah Ixfan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara itu, Pasal 90 dan Pasal 124 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api memiliki prioritas utama di perlintasan sebidang dan pengguna jalan wajib mematuhinya.
“Bagi pengendara yang nekat menerobos palang pintu, dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ,” tutup Ixfan.
Mari bersama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang.
Utamakan perjalanan kereta api. Sayangi nyawa Anda dan orang lain.
-
KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025 KA Makassar–Parepare Pecah Rekor Angkut 34.291 Pelanggan, Tertinggi Sepanjang 2025
-
1,09 Juta Pelanggan Gunakan Face Recognition, KAI Hemat 2.604 Rol Kertas 1,09 Juta Pelanggan Gunakan Face Recognition, KAI Hemat 2.604 Rol Kertas
-
Solusi Perlintasan KA & Jalan Raya Bagi Pemda dalam Menjabarkan PM Nomor 94 Tahun 2018 Solusi Perlintasan KA & Jalan Raya Bagi Pemda dalam Menjabarkan PM Nomor 94 Tahun 2018
-
Implementasi Permenhub 94/2018 Perlintasan Sebidang Beban atau Peluang Implementasi Permenhub 94/2018 Perlintasan Sebidang Beban atau Peluang