merdekanews.co
Senin, 30 Oktober 2017 - 16:40 WIB

Tepati Satu Janji Kampanye

Anies Hapus Prostitusi di Jakarta dengan Setop Izin Alexis

Kinanti - merdekanews.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, MerdekaNews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan tidak memproses permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Alexis tak bisa menggelar kegiatan apa pun.

"(Izinnya) sudah habis, dikeluarkan. Suratnya sudah keluar Jumat (27/10/2017) kemarin," tegas Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, (30/10/2017).

Anies mengatakan, pihaknya tak ingin membiarkan pratik prostitusi menyebar di Ibu Kota. Pemberitaan dan laporan masyarakat menjadi pertimbangan kuat pengehentian izin usaha PT Grand Ancol Hotel alias Alexis.

"Jadi otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi. Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal," jelas Anies.

Anies mengaku belum berkomunikasi dengan para pengusaha. Namun, ia memastikan pengusaha sudah tahu kebijakan dan menaati peraturan.

"Nanti kita lihat reaksi dari sana. Tapi yang jelas posisi kita, ini kan bukan barang yang baru tahu hari ini, sudah berbulan-bulan lalu," ucap dia.
  (Kinanti)






  •  Nasib Diskotek Exotic Bisa Seperti Alexis Nasib Diskotek Exotic Bisa Seperti Alexis Tewasnya seorang pengunjung di Diskotek Exotic bakal menambah deretan tempat hiburan masalah. Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta saat ini sedang mendalami insiden tewasnya pengunjung.