merdekanews.co
Minggu, 24 Desember 2017 - 14:20 WIB

Ustaz  Abdul Somad Ditolak Pemerintah Cina Masuk Hong Kong

Lintang Anindita - merdekanews.co
Ustaz Abdul Somad

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengacara ustaz Abdul Somad, Kapitra Ampera mengatakan akan meminta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri terkait aksi pemulangan kliennya oleh pihak Bandara Internasional Hong Kong.

"Hal ini penting kami lakukan, untuk mengetahui apakah upaya yang dilakukan Hong Kong itu adalah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau Pemerintah Cina," kata Kapitra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/12/2017).

Ustaz Abdul Somad datang ke Hong Kong untuk memenuhi undangan pengajian warga Indonesia yang berada di sana. Dalam pengakuan di akun Instagram miliknya @ustadzabdulsomad tertanggal 24 Desember 2017, Abdul Somad tiba di Hong Kong pukul 15.00. Petugas Bandara kemudian memeriksa identitas Abdul Somad dan rombongan. Tanpa penjelasan, dia kemudian ditolak masuk Hong Kong serta dikembalikan ke Jakarta pukul 16.00.

Selain meminta klasifikasi, Kapitra mengatakan akan melakukan protes kepada kedua negara. Dia juga akan melaporkan penolakan tersebut kepada DPR dan instansi lainnya untuk menuntut komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi warganya yang melalukan kunjungan ke luar negeri.

"Kami akan melakukan protes keras kepada pemerintah Indonesia dan pemerintah Cina, atas perlakuannya terhadap seorang guru agama yang dikagumi oleh rakyat Indonesia" kata Kapitra.

Lebih lanjut, Kapitra minta kepolisian untuk melakukan investigasi untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang tertentu yang memberikan informasi bohong kepada imigrasi Hong Kong sehingga ustad Abdu Somad ditolak mengisi ceramah.
  (Lintang Anindita)






  • PBNU Bantah di Balik Cekal Ustaz Abdul Somad PBNU Bantah di Balik Cekal Ustaz Abdul Somad Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menegaskan organisasinya tidak melakukan campur tangan terhadap pencekalan Ustadz Abdul Somad di Hong Kong.