
Jakarta, MERDEKANEWS - 9 ribu narapidana mendapat hadiah Natal berupa remisi. Korting masa tahanan ini khusus untuk napi beragama nasrani.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan, narapidana beragama Nasrani jumlahnya 15.748 orang.
Dan yang mendapatkan remisi RK I (pengurangan sebagian) hanya 9.158 orang dengan rincian 15 hari untuk 2.338 orang, satu bulan 5.895 orang, satu bulan 15 hari 745 orang, dan dua bulan 180 orang.
"Untuk RK II (langsung bebas) 175 orang. Maka negara telah menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 3,76 miliar dari perhitungan jatah makan per orang narapidana sebesar Rp14.700," kata Ade di Jakarta, Sabtu (23/12/2017).
Remisi ini menyesuaikan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 (i). Warga binaan beragama Nasrani yang telah memenuhi syarat administratif serta substantif akan mendapat remisi pada Desember.
"Bagi umat Nasrani yang saat ini sedang menjalani hukuman, maka saat Natal nanti tepat 25 Desember 2017 akan mendapat pengurangan hukuman," dia menambahkan.
Pengurangan hukuman diberikan apabila telah memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa pidana atau telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Hal itu tertuang pada Pasal 3 Ayat 1 Permenkumham No. 21 Tahun 2013 dan Ayat 2 yang menyatakan syarat berkelakuan baik.
"Ayat 2 menyatakan syarat berkelakuan baik adalah tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik," tuturnya.
Terkait Ahok apakah akan mendapatkan remisi atau tidak, Ade mengatakan kalau mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan remisi 15 hari. "Iya, dapat remisi 15 hari. Dia berprilaku baik," ungkapnya.
Menkum HAM Yassona H Laoly sebelumnya mengaku kalau remisi Ahok masih usulan. "Masih usulan, nanti cek syarat dan undang-undanganya," ungkapnya di Jakarta.
Ahok menjadi terpidana dalam perkara penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 karena dianggap telah menodai agama Islam.
Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. (Ira Saqila)
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Pertamina: Kejagung Punya Info dan Data Sampai Kepala! Dia mengaku kaget dengan data dan informasi yang dimiliki oleh penyidik Kejagung
-
Seru Nih, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok, Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina! Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Erick Tjohir, dan Boy Garibaldi Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
-
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Ahok diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024
-
Susunan Lengkap Tim Transisi Bentukan Gubernur Terpilih Pramono Anung Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya
-
Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Ahok diperiksa selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG)