merdekanews.co
Selasa, 28 November 2017 - 18:05 WIB

Ahmad Dhani Susul Jonru Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kirana Izza - merdekanews.co
Ahmad Dhani

Jakarta, MerdekaNews - Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka terkait ujaran kebencian, yang saat ini masih terus disidik penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka terhadap artis papan atas yang melejit dengan band Dewa 19.

"Iya betul (tersangka) masih diproses ya," kata Argo kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Namun Argo belum menjelaskan dengan lengkap sejak kapan juri Indonesian Idol itu resmi berstatus tersangka, yang baru diketahui adalah peningkatan status hukum Dhani terlihat melalui surat panggilan terhadap dirinya sebagai tersangka yang beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat panggil itu tertera, pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dijadwalkan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang di Polres Metro Jakarta Selatan.

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017, dimana pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengaku baru mengetahui kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian melalui media sosial (medsos). Maka itu, pihaknya akan diskusi membahas upaya praperadilan.

"Berdasarkan informasi memang benar (status Ahmad Dhani sudah tersangka)," kata Ali di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Ali mengungkapkan belum tahu, apakah polisi telah menyampaikan pemberitahuan soal penetapan tersangka kepada Ahmad Dhani. Rencananya, dirinya akan bertemu dengan Ahmad Dhani untuk melakukan diskusi tentang langkah selanjutnya.

Menurut Ali, diskusi itu juga untuk membahas upaya praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka kliennya. "Kalau soal pemberitahuan saya tak tahu persis, apakah sudah diterima mas Dhani atau belum," katanya.

Ali menambahkan bakal melakukan perlawanan terhadap polisi terkait kasus tersebut. "Ya pasti lah (rencana praperadilan). Kami akan melakukan semua upaya hukum terkait pembelaan (Ahmad Dhani)," katanya.

Dhani dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 30 November 2017 pukul 13.00 WIB mendatang. Surat pemanggilan tersebut ditandatangani penyidik pada 23 November 2017.

Sementara itu, Jack Lapian selaku pihak pelapor mengatakan, Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak polisi melakukan gelar perkara pada Kamis 23 November 2017 lalu.

"Sudah tersangka sejak gelar perkara 23 November 2017. Kamis ini Ahmad Dhani dipanggil (pemeriksaan sebagai tersangka)," ucap Jack.

Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap bernuansa hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Esoknya, Dhani meminta maaf melalui akun Twitter-nya.

Meski begitu, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam laporannya, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 14 Juli 2017 dengan ditandai pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Dengan begitu, polisi telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Jonru Ginting

Sementara pegiat media sosial Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut dilengkapi dengan barang bukti perkara.

Pelimpahan tahap kedua itu akan dilakukan Selasa, 28 November 2017. "Iya hari ini akan kami limpahkan atau tahap duanya ke Kejari Jaksel ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan.

Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017.

Sehari kemudian, penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru pada Sabtu dini hari, 30 September 2017. Ada tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru dengan  tuduhan penyebaran ujaran kebencian, ke Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017.

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI. (Kirana Izza)