merdekanews.co
Selasa, 26 Juni 2018 - 15:56 WIB

Banding Ditolak, Musuh Jokowi-Ahok Tetap Dibui 18 Bulan

Ira Safitri - merdekanews.co
Jonru Ginting

Jakarta, MERDEKANEWS - Harapan Jonru Ginting untuk menghirup udara segar kandas. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding.

Pria yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur tetap dihukum 18 bulan penjara dengan tuduhan  menyebarkan kebencian.

Kasus bermula saat Jonru menulis di akun Facebook miliknya. Yaitu:
1. Menista Quraish Syihab dengan mengatakan Quraish yang tidak mewajibkan muslimah berjilbab.
2. Menista Quraish Syihab, dengan menyebut ia tidak ikut membela Islam dalam kasus Ahok.
3. Menyebut Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China.
4. Menyebut soal penjajah dan nonmuslim.
5. Menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI.
6. Menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.

 Atas dasar itu, Jonru ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada 2 Maret 2018, PN Jaktim menyatakan Jonru terbukti menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Atas hal itu, Jonru tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (26/6/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggoa Dahlia Brahmana dan Anggarwati. Majelis tinggi sepakat dengan PN Jaktim bila Jonru melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil allih dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini," ujar majelis banding dengan suara bulat. 

Diketahui, Junro memang dicap sebagai musuh Jokowi dan Ahok. Di medsos, Junro memang kerap berani dalam memposting statusnya. (Ira Safitri)