
Jakarta, MERDEKANEWS - Harapan Jonru Ginting untuk menghirup udara segar kandas. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding.
Pria yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur tetap dihukum 18 bulan penjara dengan tuduhan menyebarkan kebencian.
Kasus bermula saat Jonru menulis di akun Facebook miliknya. Yaitu:
1. Menista Quraish Syihab dengan mengatakan Quraish yang tidak mewajibkan muslimah berjilbab.
2. Menista Quraish Syihab, dengan menyebut ia tidak ikut membela Islam dalam kasus Ahok.
3. Menyebut Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China.
4. Menyebut soal penjajah dan nonmuslim.
5. Menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI.
6. Menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.
Atas dasar itu, Jonru ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada 2 Maret 2018, PN Jaktim menyatakan Jonru terbukti menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Atas hal itu, Jonru tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (26/6/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggoa Dahlia Brahmana dan Anggarwati. Majelis tinggi sepakat dengan PN Jaktim bila Jonru melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil allih dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini," ujar majelis banding dengan suara bulat.
Diketahui, Junro memang dicap sebagai musuh Jokowi dan Ahok. Di medsos, Junro memang kerap berani dalam memposting statusnya. (Ira Safitri)
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Tutup Pintu Pemakzulan Wapres, Golkar: Gibran Terpilih Secara Konstitusional! Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi
-
Terungkap, Ini Alasan Presiden Prabowo Tunjuk Jokowi sebagai Utusan RI ke Vatikan Itu sebabnya yang diminta adalah Pak Jokowi untuk menghadiri dan mewakili pemerintah dan rakyat, serta bangsa Indonesia di Vatikan