Jakarta, MERDEKANEWS - Harapan Jonru Ginting untuk menghirup udara segar kandas. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding.
Pria yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur tetap dihukum 18 bulan penjara dengan tuduhan menyebarkan kebencian.
Kasus bermula saat Jonru menulis di akun Facebook miliknya. Yaitu:
1. Menista Quraish Syihab dengan mengatakan Quraish yang tidak mewajibkan muslimah berjilbab.
2. Menista Quraish Syihab, dengan menyebut ia tidak ikut membela Islam dalam kasus Ahok.
3. Menyebut Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China.
4. Menyebut soal penjajah dan nonmuslim.
5. Menyebut NU menerima uang Rp 1,5 triliun untuk mendukung pembubaran HTI.
6. Menyebut asal-usul Jokowi tidak jelas.
Atas dasar itu, Jonru ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Pada 2 Maret 2018, PN Jaktim menyatakan Jonru terbukti menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Ia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Atas hal itu, Jonru tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (26/6/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggoa Dahlia Brahmana dan Anggarwati. Majelis tinggi sepakat dengan PN Jaktim bila Jonru melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil allih dan dijadikan sebagai pertimbangan hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini," ujar majelis banding dengan suara bulat.
Diketahui, Junro memang dicap sebagai musuh Jokowi dan Ahok. Di medsos, Junro memang kerap berani dalam memposting statusnya. (Ira Safitri)
-
Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Pascagempa Sulbar Rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur dan bangunan tersebut dilakukan dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,31 triliun
-
Jokowi Minta Semua Bersatu Usai Putusan MK: Dukung Proses Transisi Pemerintahan Baru Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru
-
Presiden Jokowi Soal Putusan MK: yang Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut