merdekanews.co
Minggu, 17 Desember 2017 - 20:41 WIB

Pengakuan Gusti Sikumbang Terkait Hinaan Panglima TNI dan Jokowi 

Kinanti Senja - merdekanews.co
Siti Sundari Daranila alias Gusti Sikumbang

Jakarta, MERDEKANEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa secara mendalam keterlibatan tersangka Siti Sundari Daranila (51) dalam kasus ujaran kebencian, termasuk untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

"Masih diperiksa secara intensif," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam pesan singkat, di Jakarta, Minggu (17/12/2017)

Belajar dari kasus ujaran kebencian yang dilakukan Siti, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial agar keutuhan bangsa tetap terjaga.

"Masyarakat diimbau untuk lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial," ucapnya.

Siti Sundari Daranila merupakan tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi melalui akun Facebook miliknya.

Tersangka Siti adalah pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url https://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966).

Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatra Barat pada Jumat (15/12).

Kronologis

Wali Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Harmen Sandri, menjadi saksi penangkapan pemilik akun Facebook Gusti Sikumbang yang bernama asli Siti Sundari Daranila (51), Sabtu lalu.

Dokter dengan ciri khas berambut pendek itu, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Mabes Polri karena melakukan ujaran kebencian terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Jadi pada Jumat (15/12) pukul 09.30 wib polisi dari Mabes, Polres dan Polsek datang ke kantor saya. Mereka meminta saya untuk mendampingi ke rumah dokter itu," kata Wali Nagari Kayu Tanam, Padang Pariaman Harmen Sandri.

Ketika petugas kepolisian sudah sampai ke rumah pelaku, Wali Nagari Kayu Tanam tersebut mengaku menjadi orang pertama sekali yang mengetok pintu rumah pelaku. Pada saat itu pula pelaku langsung membuka pintu rumahnya.

"Sekitar pukul 10.00 wib, kami masuk dan rombongan polisi ada juga polwan selanjutnya berbincang dengan dokter itu," katanya dikutip minangkabaunews.

Harmen Sandri membeberkan, dari pembicaaran pelaku dengan petugas kepolisian mengaku akun Facebook Gusti Sikumbang merupakan miliknya.

"Dia mengaku dan menjelaskan kepada polisi postingan itu disalin tempelnya (copy-paste) dari Google dan WhatsApp, kayaknya yang bersangkutan sangat latah teknologi," cetusnya.

Dikatakannya, usai pembicaraan pelaku langsung dibawa pihak kepolisian. Namun dirinya tidak mengetahui langkah selanjutnya kemana pelaku dibawa.

"Tapi kabar-kabarnya langsung dibawa ke Jakarta, tapi yang jelas pelaku dibawa. Ada sekitar sepuluh anggota polisi saat itu," pungkasnya. 
  (Kinanti Senja)