merdekanews.co
Senin, 30 Desember 2024 - 07:25 WIB

Yudi Curhat Sambil Nangis, Komisi III DPR Kena Prank Soal Kasus Rudapaksa di Solo, Ternyata...

Cw 1 - merdekanews.co
Yudi Setiasno. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Curhatan Yudi Setiasno (YS), terkait kasus kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami istri dan anaknya, dibantah oleh Arimbi (ADY).

Arimbi, yang kini sudah berstatus mantan istri, menyebut apa yang diceritakan Yudi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI Kamis (19/12) lalu, tidaklah benar. DPR kena prank.

Arimbi membantah jadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seseorang pria berinisial D. Hal itu diungkap Arimbi kepada awak media di Sukoharjo pada Jumat (27/12) lalu.

"Apa yang dikemukakan Yudi di DPR RI sama sekali tidak benar, termasuk anak saya yakni KDY yang disuruh mempraktikkan adegan sodomi," jelas Arimbi.

Ia bahkan mengatakan bahwa apa yang disampaikan mantan suaminya itu di Komisi III DPR hanyalah kebohongan semata. “Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun pencabulan bagi anak saya. Semuanya hanya cerita bohong Yudi,” kata Arimbi, yang sudah bercerai dengan YS pada 2018 lalu.

Arimbi menceritakan, kasus itu bermula saat dia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D. Bahkan akibat tuduhan itu, dia bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh Yudi selama beberapa hari. Beruntung D bisa melarikan diri.

Setelah itu, Arimbi dipaksa Yudi untuk membuat laporan palsu terkait kasus dugaan pemerkosaan ke Satreskrim Polresta Solo. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa diamankan, ditahan dan membuat Yudi puas.

“Saya didampingi Yudi dipaksa untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” ucap dia yang tidak dapat menahan rasa sedih atas kasus ini yang sudah menjadi berita besar.

Saat proses penyelidikan di kepolisian, Arimbi akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke petugas. Bahwa kasus pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.

“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” katanya.

Curhat Yudi di Komisi III DPR RI 
Diberitakan sebelumnya, Yudi curhat dihadapan Komisi III DPR soal kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan istrinya pada 2017 lalu. Yudi menyebut kasus itu sempat mandek selama 7 tahun.

Ia mengatakan, padahal pada 2018, ADW dan KDY resmi dinyatakan sebagai korban berdasarkan hasil visum yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115/2018/Reskrim. Namun, polisi kemudian menerbitkan surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang ditemukan dalam kasus itu.

Tak hanya itu, Yudi juga mengaku, saat melaporkan kasus itu, polisi justru menuduhnya sebagai pelaku. Ia bahkan sempat ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dengan kondisi memprihatinkan. “Saya dikurung enggak dikasih makan,” katanya, sembari menangis.

“Di mana Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. “Di Polresta Surakarta di ruang penyidik, itu semuanya ada videonya disuruh pipis disuruh apa di ruangan itu,” jawab Yudi.

Yudi juga bercerita bahwa ia sempat diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu. “Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” katanya.

Usai mendengar cerita Yudi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya, meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti Polda Jawa Tengah.

Selain itu, Komisi III juga meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan oleh penyidik saat proses pemeriksaan korban.

“Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY,” ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan.

“Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan oleh LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permohonan itu.

Bantahan Polres Surakarta
Terpisah, Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi angkat bicara. Ia seperti mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa Yudi sebagai pelapor, terduga pelaku, maupun saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Menurutnya, seluruh arsip mengenai kejadian tersebut juga masih tersimpan lengkap di Polresta Surakarta. “Administrasinya masih ada di kami, arsip-arsipnya masih ada di kami,” kata Iwan, Minggu (22/12).

Dari hasil investigasi, ia menyebutkan bahwa para saksi yang berjumlah empat orang hanya mendengar kejadian secara tidak langsung atau berasal dari cerita YS.

Sementara, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Iwan mengklaim tidak ada dugaan pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan kepada ADW maupun KDY.

Ia menuturkan, ADW yang berstatus sebagai pelapor pada November 2017 juga telah mencabut laporannya dengan alasan perkara itu tidak pernah ada atau fiktif.

Di sisi lain, terduga pelaku membantah melakukan perbuatan itu saat dimintai keterangan oleh kepolisian.

“Saya tegaskan, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 dimana berjarak 1,5 bulan dari laporan awal,” jelas dia.

“Dari hasil langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kepolisian, seperti memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, hingga meminta keterangan ahli, dan berita acara menyatakan, kasus itu tidak pernah ada,” katanya.

(Cw 1)