merdekanews.co
Rabu, 01 Januari 2025 - 10:20 WIB

Hasil Sidang Kode Etik: Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Kasus DWP 2024!

Jyg - merdekanews.co
Dirnarkoba Polda Metro Jaya dipecat buntut kasus DWP 2024. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu keluar setelah sidang kode etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait dugaan pemerasan oknum polisi terhadap WN Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Selas (31/12). Hasilnya, Kombes Donald Simanjuntak dipecat dengan tidak hormat.


"Putusan sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) untuk direktur narkoba terus kanitnya juga di PTDH," kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, yang juga dilibatkan dalam sidang etik.

Sementara itu, polisi dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum ada putusan. Sidangnya akan dilanjutkan besok (02/01/2025). "Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap anggota yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP kemarin.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa sidang ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tegas pelanggaran.

“Kami telah menindak tegas. Hari ini mulai diadakan sidang etik yang dilakukan secara simultan dan berkesinambungan, serta dipantau oleh Kompolnas,” ujar Trunoyudo.

Untuk diketahui, 18 anggota polisi diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 yang berlangsung di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/12/2024). Dari catatan Polri, 45 warga negara Malaysia menjadi korban dalam kasus pemerasan tersebut.

(Jyg)