merdekanews.co
Selasa, 28 Januari 2025 - 14:50 WIB

Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar AKBP Bintoro: Sempat Mandek, Ganti Kasat dan Kanit Kasus Berjalan Lagi

Cw 1 - merdekanews.co
AKBP Bintoro. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejanggalan terungkap dalam kasus persetubuhan hingga pembunuhan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan pada 2024 lalu. Kasus itu bergulir saat AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.

Ada dua tersangka dalam kasus itu, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto alias MBH, alias BH. Adapun dua korbannya anak di bawah umur berinisial N dan X.

Kedua anak di bawah umur itu diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia.

Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka kasus tersebut. Namun ia seperti dikutip dari cnnindonesia, merasa ada yang janggal lantaran kasus tersebut jalan di tempat.

"Saya tidak mengetahui, namun ada hal yang janggal karena kasus mandek alias jalan di tempat," kata Ade Rahmat, Selasa (28/01).

Ia menyatakan setelah berganti Kasat dan Kanit, kasus tersebut kembali berjalan sesuai prosedur. "Setelah ganti kasat dan kanit yang baru, kasus jalan kembali sesuai prosedur hingga P21 dan tahap dua diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Dalam peristiwa itu, empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka. "4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (28/01).

Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Ade Ary mengatakan pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan. "Akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujarnya.

Bantahan AKBP Bintoro 
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.

"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi," imbuhnya.

AKBP Bintoro mengatakan perkara dengan 2 tersangka itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan segera disidangkan. Dia menepis telah melakukan pemerasan untuk menghentikan perkara itu.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan," ucapnya.

"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," imbuhnya.

Terkini, Bintoro telah diamankan oleh Paminal Polda Metro Jaya. Ia akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya, buntut dugaan kasus pemerasan Rp20 miliar tersebut.

(Cw 1)