
Jakarta, MERDEKANEWS -- Polda Metro Jaya memastikan Propam akan menyelesaikan proses penyidikan dan menggelar sidang etik terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terkait kasus dugaan pemerasan.
"Propam akan selesaikan proses penyidikan dan segera lakukan sidang etik terhadap yang bersangkutan (AKBP Bintoro)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (29/1).
Selain itu, Ade mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap korban. Menurut Ade ada dugaan keterlibatan selain AKPB Bintoro di kasus tersebut. "Dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain di kasus tersebut," kata Ade.
Pengusutan kasus ini menurut Ade melibatkan Paminal Polda Metro Jaya bersama Paminal Propam Mabes Polri.
Sebelumnya dilaporkan empat anggota polisi menjalani penempatan khusus (patsus) buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus.
"4 orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
Empat orang itu adalah B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel). "Pendalaman terkait peristiwa masih terus berjalan," katanya.
Satu dari empat anggota yang dipatsus itu diketahui adalah AKBP Bintoro. Ia sebelumnya telah buka suara. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ada dua tersangka dalam kasus itu yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus bergulir ketika AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro.
-
Daftar Pamen dan Pati Polri Tempati Jabatan Sipil di Kementerian dan Lembaga Ada puluhan Kombes hingga Jenderal yang menempati jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga.
-
Pastikan Hak Anak Terlindungi, Ketua Komite III Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Oknum Polisi NTT Komite III yang lingkup tugasnya membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan akan mengawal proses hukum kasus ini
-
Kasus Pemerasan Polisi: Gunakan KTP Pengguna Narkoba Ajukan Pinjol, Kompol CP Disanksi PTDH! menggunakan KTP korban untuk meminjam uang Rp20 juta di aplikasi pinjaman online (pinjol) sebagai syarat agar kasusnya tidak diproses lebih lanjut.
-
Banjir Dukungan dari Sesama Musisi, Sukatani Tetaplah Bernyanyi! Band Sukatani banjir dukungan usai viral menyampaikan permintaan maaf melalui video
-
Polri Klaim Tidak Antikritik, Tapi Sukatani Band Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar dan Minta Maaf? Lagu itu kemudian viral di media sosial. Salah satu bagian lirik pada lagu tersebut adalah ‘mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi’.