merdekanews.co
Senin, 16 April 2018 - 22:52 WIB

Dahsyatnya Pasal 55-56 Yang Langsung Bisa Cabut Izin Hiburan Malam

Ira Safitri - merdekanews.co

Jakarta, MerdekaNews - Pasal 55 dan 56 bakal menjadi senjata buat menutup tempat hiburan malam. Sebab, pasal tersebut sangat dahsyat lantaran dapat secara langsung mencabut izin usaha.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memberikan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Acara sosialisasi tersebut digelar di anjungan sasana Krida, TMII, Senin (16/4).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Tinia Budiati,  menegaskan akan menindak tegas tempat hiburan malam yang masih membandel.

Tinia Budiati mengatakan, pihaknya terus menekankan pada pemahaman Pasal 55 dan Pasal 56. Sebab, pasal tersebut sangat dahsyat lantaran dapat secara langsung mencabut ijin usaha.

“Karena itu tempat hiburan jangan berulah, karena kami akan tindak tegas,” katanya, Senin (16/4).

Menurutnya, ditahap awal pihaknya memanggil 200 pengusaha hiburan yang terdiri dari griya pijat, spa dan hotel melati. Selanjutnya, sosialisasi akan terus diberikan ke selueuh pengusaha hiburan di DKI Jakarta.

“Jangan sampai narkoba, prostitusi dan perjudian ada. Karena kalau terbukti, mereka akan langsung dicabut ijin usahanya,” ungkap Tinia.

Melalui sosialisasi tersebut, sambung Tinia, dirinya pun berharap agar para pengusaha pariwisata dapat lebih sadar untuk menjaga tempat usahanya.

Mereka dapat terus menjaga segi administrasi maupun pelayanan yang ditawarkan. “Jangan sampai ada penyimpangan terkait dengan kejahatan dan tindakan lainnya,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Tinia, juga akan melihat apakah usaha yang dijalankan menyimpang dari ijinnya. Karena kadang-kadang ada yang berubah, bergeser dari perijinan awal.

“Sehingga, dari awal kami bisa melihat adanya perubahan dan penambahan fasilitas yang tidak sesuai dengan ijinnya,” pungkasnya. (Ira Safitri)






  • Inilah 60 Satpol PP Cantik Yang Segel Exotic dan Karaoke Sense Inilah 60 Satpol PP Cantik Yang Segel Exotic dan Karaoke Sense Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sukses menyingkirkan kesan angker petugas Satpol PP. 60 petugas cantik melaksanakan eksekusi penutupan dua tempat hiburan sekaligus yakni Karaoke Sense, Jakarta Utara dan Diskotek Exotic, Jakarta Pusat. Selain Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga disertakan.