Kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak, menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan dan kereta api. Apalagi di momen Lebaran biasanya mobilitas masyarakat sangat tinggi.
Tingginya aktivitas di jalan raya menjadi perhatian tersendiri, terutama di perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api. Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kecelakaan ini mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif. Terbaru ada kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di perlintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," kata Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2024).
Menurut Joni banyak anggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang. Tapi hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," ucap Joni.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 perlintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Joni mengingatkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal.
Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Tingginya aktivitas di jalan raya menjadi perhatian tersendiri, terutama di perlintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api. Salah satu dari sekian banyak kejadian adalah kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi terjaga pada Selasa, 19 Maret 2024, melibatkan KA Putri Deli dengan truk di perlintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kecelakaan ini mengakibatkan luka pada masinis serta asisten masinis dan kerusakan pada lokomotif. Terbaru ada kejadian pada Sabtu, 23 Maret 2024, melibatkan KA Airlangga dengan dua mobil minibus di perlintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.
Pada periode tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dengan rincian 124 meninggal dunia, 87 luka berat, dan 110 luka ringan. VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.
"Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114," kata Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2024).
Menurut Joni banyak anggapan bahwa KAI bertanggung jawab untuk menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang. Tapi hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI.
KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.
Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," ucap Joni.
Dari tahun 2023 hingga Maret 2024, KAI mencatat bahwa terdapat 1.514 perlintasan sebidang yang dijaga dan 2.556 perlintasan yang tidak dijaga. Selama periode yang sama, KAI telah menutup 157 perlintasan sebidang dengan tujuan untuk normalisasi jalur dan peningkatan keselamatan perjalanan kereta api.
Joni mengingatkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal.
Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas.
Sejak dulu masalah perlintasan kereta api tak pernah tuntas. Saling lempar tanggung jawab menjadi senjata menghindar penangan perlintasan sebaidang.
Komisi V DPRRI pernah memanggil jajaran DJKA, KAI dan KCI membahas langkah-langkah untuk mengatasi perlintasan sebidang, Rapat dengar pendapat dengan Komisi V digelar pasca Odong-odong tertabarak KA di Serang, Banten menewaskan 13 orang penumpang. Namun demikian tidak ditemukan langkah permanen menangani perlintasan sebidang.
Karena tidak ada langkah terencana yang permanen sampai kapan pun masalah perlintasan sebidang tidak akan selesai.
Guna mengatasi hal tersebut potensi untuk menangani perlintasan sebidang pasti ada. Hanya saja inisiatif atas ide ini harus ditindaklanjuti oleh Bappenas yang berwenang merancang dan menyelesaikan problem klasik ini.
Bappenas harus membentuk Badan Layanan Umum (BLU) perlintasan sebidang. BLU merupakan lembaga pemerintah yang didirikan untuk membangin Layanan Umum.
Kenapa BLU dari sumber dana atau pemasukan BLU ini? BLU harus ada pendapatan atau pemasukan untuk membiayai berbagai biaya operasi perlintasan sebidang.
Dengan dibentuk BLU penanganan perlintasan sebidang lebih fokus. BLU ini meng inventarisasi jimlah, dijaga atau tidak, dijaga oleh siapa? Bagaimana upah penjaga, bagaimana kondisi jalan di perlintasan semua didata.
Dari data tsb berapa kira-kira biayanya, membuat RAB. Sumber pendapatan BLU dari mana? Pertama dari APBN di Kemenhub, DJKA. Kedua dari klan. Tawarkan semua perlintasan sebidang kepada perusahaan rokok. Ini potensi pemasukan yang tinggi. Selanjutnya dari iuran wajib Jasa Raharja yang dipungut dari tiket KA, Bus, penyebarangan, dan pajak mobil/motor di Jawa, Sumatera dan Sulawesi Selstan yang terdapat KA.
Dari pendapatan tersebut BLU melakukan berbagai inovasi dalam penanganan perlintasan sebidang.
Bila BLU terwujud. Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak perlu repot mengurusi perlintasan sebidang. BLU yang akan bertanggung jawab untuk keselamatan di perlintasan sebidang. Sudah saatnya Bappenas inisiatif membuat BLU. ***
-
Peran BUMN Dalam Modernisasi Perkeretaapian Peran BUMN Dalam Modernisasi Perkeretaapian
-
CEGAH TABRAKAN DI PERLINTASAN SEBIDANG PERLU OPERATOR KHUSUS CEGAH TABRAKAN DI PERLINTASAN SEBIDANG PERLU OPERATOR KHUSUS
-
Modernisasi Perkeretaapian Jabodetabek Libatkan BUMN dan Swasta Modernisasi Perkeretaapian Jabodetabek Libatkan BUMN dan Swasta
-
Modernisasi Perkeretaapian Jabodetabek, BSD Bangun Stasiun Jatake Modernisasi Perkeretaapian Jabodetabek, BSD Bangun Stasiun Jatake