merdekanews.co
Selasa, 27 Maret 2018 - 13:15 WIB

Dipanggil Sebagai Saksi

Suami Dian Sastro Digarap KPK Soal Suap Mesin Garuda

Hadrian - merdekanews.co
Maulana Indraguna Sutowo (kiri)

Jakarta, MERDEKANEWS- Suami artis Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Emirsyah Satar.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) ini digarap KPK terkait duagan suap pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.

"MRA kita dipanggil untuk tersangka Emirsyah Satar,"kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Selain Maulana, KPK memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia Teten Wardaya. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah.

Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil pengusaha Adiguna Sutowo, yang merupakan ayah Maulana. Namun Adiguna mangkir dan akan dipanggil ulang.

Dalam kasus ini, Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo, yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu. Selain uang, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang yang tersebar di Indonesia dan Singapura senilai USD 2 juta.


  (Hadrian )






  • Jaksa Agung Berani  Lawan Presiden Jaksa Agung Berani Lawan Presiden Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menunda sementara hukuman mati jilid empat bandar narkoba. Pasalnya, hukuman mati mendapat pertentangan dari negara-negara dunia PBB yang sudah meniadakan hukuman mati. Sementara Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa eksekusi mati perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati.


  • Catat, KPK Tidak  Akan Periksa Mega Catat, KPK Tidak Akan Periksa Mega Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan periksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Seokarnoputri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).