
JAKARTA, MerdeNews -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali gagal memeriksa pemilik PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim (istrinya), Senin (6/11/2017).
Mereka sudah tiga kali mangkir saat diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), yang menguntungkan Nursalim sebagai pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) .
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pasangan suami istri ini (Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim), diketahui KPK masih berada di Singapura. Surat panggilan juga telah dikirim ke kediamannya melalui kerja sama dengan otoritas Singapura.
"Kita sudah bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk menyampaikan panggilan. Direncanakan untuk dipanggil sebagai saksi tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI," jelas Febri.
Selain menjadwalkan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih, KPK juga memeriksa Direktur HR PT Gajah Tunggal Tbk, Jusup Agus. Beda dengan bosnya, Jusup hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Usai diperiksa, Jusup menolak menjelaskan materi pemeriksaan. Ia terus berjalan ke luar gedung KPK meski wartawan terus bertanya."Enggak ada, tanyakan saja ke penyidik," singkat Jusup.
(Aziz)
-
Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Korupsi Hibah NPCI Jabar Rp122 Miliar, SAKSI Dorong Tersangka Beberkan Keterlibatan Pihak Lain
-
Penyerang Oxford, Ole Romeny Ambil Sumpah WNI Pada 8 Februari Ole Romeny akan disumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) pada 8 Februari 2025
-
Proses Naturalisasi Ole Romeny Tinggal Menunggu Persetujuan DPR Sudah kami teruskan, tinggal menunggu DPR untuk menyetujuinya
-
Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru Transformasi Kepemimpinan Partai Bulan Bintang: Menuju Kebangkitan Baru
-
Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL