merdekanews.co
Rabu, 31 Januari 2018 - 23:53 WIB

Tunda Hukuman Mati Jilid 4

Jaksa Agung Berani Lawan Presiden

Aziz - merdekanews.co
Prasetyo

Jakarta, MERDEKANEWS -Jaksa Agung  Muhammad Prasetyo menunda sementara hukuman mati jilid empat bandar narkoba. Pasalnya,  hukuman mati mendapat pertentangan dari negara-negara dunia PBB yang sudah meniadakan hukuman mati. Sementara Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa eksekusi mati perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Hukum positif di Indonesia masih menganut hukuman mati.

Pras mengaku, tengah dilema menghadapi masalah hukuman mati terhadap bandar narkoba. Karena itu, pemerintah saat ini memprioritaskan masalah-masalah lain, sehingga pelaksanaan hukuman mati untuk sementara ditunda terlebih dahulu.

Menurutnya, Kejaksaan sebagai eksekutor hukuman mati terkendala dengan keinginan pemerintah untuk menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Pasalnya, hukuman mati mendapat pertentangan dari negara-negara lain yang sudah meniadakan hukuman ini.

“Kita sedang berusaha untuk menjadi anggota dewan keamanan tidak tetap PBB. Kita sedang melakukan perbaikan ekonomi dan politik. sementara mayoritas negara dunia sudah meniadakan hukuman mati,” jelas Pras di saat rapat kerja dengan komisi hukum di Gedung DPR, (31/1/2018).

Selain itu, kendala lainnya, lanjut Pras, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Padahal, sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan oleh terpidana 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan.

Dengan adanya putusan MK, sekarang pembatasan pengajuan grasi itu dihapuskan sehingga orang bisa kapan saja mengulur waktu untuk mengajukan grasi termasuk PK dilakukan beberapa kali. 

“Ini semua adalah hal-hal yang menghambat kami untuk melaksanakan hukuman mati,” imbuhnya.

Namun begitu, lanjut Pras, Kejaksaan tetap berkomitmen untuk memerangi narkoba. Politikus Partai Nasdem itu mengklaim institusinya secara teknis sudah siap untuk melaksanakan hukuman mati.

“Kalau teknis sih mudah, ketika problem yuridisnya sudah terpenuhi semua aspek teknisnya tinggal kita minta polisi siapkan regu tembak disiapkan tempatnya tinggal di dor saja,” pungkasnya.

Pras mengaku ingin para terpidana mati kasus narkoba yang telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) segera diseksekusi. Namun, ia memastikan, eksekusi dilakukan setelah hak terpidana terpenuhi, seperti pengajuan grasi maupun peninjauan kembali.

Pras membantah telah membentuk satgas anti-politik uang. Menurutnya, itu tuduhan yang tidak benar. 

“Kami tidak pernah terpikir membentuk satgas,” kata Pras.

Menurutnya, upaya kejaksaan turut serta dalam pengawasan pilkada hanya melalui Sentra Gakumdu yang merupakan wadah bersama tiga unsur antara pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan untuk menangani tindak pidana pemilu.

Gakumdu akan memproses laporan masyarakat yang mengandung tindak pidana pemilu. Lalu, Gakumdu akan menggelar perkara untuk menemukan unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

“Penjaringan awal tetap Bawaslu dan Panwaslu, kejaksaan hanya bersifat menunggu dan kami ikut serta supaya proses penyelesaian perkara pemilu selesai dengan cepat. Sebab, banyak orang memanfaatkan waktu dengan adanya aturan daluwarsa,” katanya.     (Aziz)






  • Zohri Gagal Jadi Manusia Tercepat di Asia Zohri Gagal Jadi Manusia Tercepat di Asia Lalu Muhammad Zohri gagal menyabet medali. Sprinter terbaik Indonesia ini harus puas diurutan ketujuh saat finish final lari 100 meter putra di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (26/8/2018).


  • Catat, Pembukaan Asian Games 2018 Dibatasi Catat, Pembukaan Asian Games 2018 Dibatasi Jumlah peserta dan penonton Asian Games 18 Agustus 2018 dibatasi. Panitia penyelenggara Asian Games 2018 (Inasgoc) membatasi jumlah peserta defile pada seremoni dengan kouta 4.500.