merdekanews.co
Selasa, 02 Januari 2018 - 23:52 WIB

KASUS SKL BLBI

Catat, KPK Tidak Akan Periksa Mega

Aziz - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan  periksa Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Seokarnoputri terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebab, penyidikan kasus mega skandal SKL BLBI yang dilakukan KPK tidak mengarah pada masalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 yang diteken Mega selaku Presiden pada Desember 2002. 

Padahal, Inpres itulah yang menjadi dasar penerbitan surat lunas untuk obligor BLBI oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

“Mega tidak akan diperiksa. Dan ini bukan terkait kebijakan. Ini terkait pelaksaan dari kebijakan (Inpres),” tegas Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (2/1/2018).

Sementara, KPK memeriksa bekas Menko Perekonomian Dorojadtun Kuntjoro Jati, selama enam jam kemarin. Dorodjatun diperiksa sebagai saksi bagi tersangka eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung yang ditahan KPK di ujung tahun 2017. 

Mengenakan kemeja biru lengan pendek, Dorojadtun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Banyak wartawan yang nggak ngeh dengan kehadirannya. Dorodjatun, yang sempat menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKKSK), ini mulus melenggang menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 KPK. Sebelum Dorodjatun, KPK juga sempat memeriksa eks Menkeu Kwik Kian Gie dan Boediono terkait penerbitan SKL BLBI tersebut.

Juru Bicara  KPK Febri Diansyah menyatakan, dari Dorodjatun, penyidik mendalami keputusan KKSK menyetujui langkah BPPN menerbitkan Surat SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). 

“Kami perlu lihat karena surat tersebut ditandatangani saksi saat itu sebagai ketua KKSK dan kami ingin tahu bagaimana proses pembuatan surat itu, usulan siapa dan juga proses perdebatan sebelumnya seperti apa,” tutur Febri.

Soal target penyelesaian BLBI, Febri belum bisa memastikan kapan pengusutan kasus SKL BLBI diselesaikan tahun ini. 

“Kita akan lihat dari perkembangan penanganan perkaranya. Ya kita lihat saja,” imbuhnya. 

Seperti diketahui, di pengujung 2017, KPK menahan mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung. Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap SKL untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Pekan lalu, mantan Wapres yang juga menteri keuangan era pemerintahan Megawati, Boediono, menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi. KPK pernah juga memeriksa Menteri BUMN era pemerintahan Megawati, Laksamana Sukardi.
  (Aziz)






  • Zohri Gagal Jadi Manusia Tercepat di Asia Zohri Gagal Jadi Manusia Tercepat di Asia Lalu Muhammad Zohri gagal menyabet medali. Sprinter terbaik Indonesia ini harus puas diurutan ketujuh saat finish final lari 100 meter putra di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (26/8/2018).


  • Catat, Pembukaan Asian Games 2018 Dibatasi Catat, Pembukaan Asian Games 2018 Dibatasi Jumlah peserta dan penonton Asian Games 18 Agustus 2018 dibatasi. Panitia penyelenggara Asian Games 2018 (Inasgoc) membatasi jumlah peserta defile pada seremoni dengan kouta 4.500.