Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sedang dilakukan pendalaman. "Ya, (sudah terima) masih didalami," kata Whisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/07).
Whisnu seperti dilansir antaranews juga menyebut, pendalaman terhadap laporan tersebut masih berproses.
Dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di Jakarta, Selasa (11/07).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.
Beberapa aset yang diduga disalahgunakan tersebut di antaranya sejumlah bidang tanah milik Ponpes Al-Zaytun yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
"Kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al-Zaytun, karena tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang, istri, dan anak-anaknya," kata Mahfud.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan pada Selasa (27/6).
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan dugaan tindak pidana penistaan agama ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Saat ini sudah 19 saksi diperiksa, dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi ahli, berupa saksi ahli agama, sosiolog, dan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
(Jyg)-
Mahfud Md Bacakan Maklumat dan 3 Janji: Tagih Jika Kami Menang Pilpres 2024 Kami mohon kepada seluruh rakyat Indonesia untuk terus mengarah dan menagih janji kelak kepada kami
-
Dugaan Intimidasi di Tengah Masifnya Pernyataan Sikap Civitas Akademika Dugaan intimidasi menyeruak di tengah masifnya pernyataan sikap civitas akademika terkait kondisi demokrasi Indonesia terkini
-
Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Sebagai Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md Jokowi telah menentukan pengganti Mahfud, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
-
Mahfud Md: Ada Konflik Kepentingan Selama Menjadi Menteri dan Cawapres terkadang terasa ada konflik kepentingan ketika saya berkunjung ke daerah sebagai menko tidak sebagai cawapres,
-
Prabowo Dipastikan Tetap Jabat Menhan, Hashim Djojohadikusumo: Cukup Mahfud Md Saja yang Mengundurkan Diri Nggak bakal mundur (dari jabatan Menhan). Tidak perlu mundur. Cukup Pak Mahfud saja