merdekanews.co
Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Disebut Orang Gagal oleh Habiburokman, Mahfud Males Ngerespons

Cw 1 - merdekanews.co
Habiburokhman dan Mahfud MD. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta publik agar tak mendengarkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait kritik mantan Menkopolhukam itu ke Presiden Prabowo Subianto soal pengampunan koruptor.

Habiburokhman dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat (27/12) mengatakan, kritik Mahfud tersebut tidak sesuai dengan kinerjanya saat menjabat sebagai menteri di masa pemerintahan Joko Widodo.

“Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” kata Habiburokhman.

Adapun Mahfud menyatakan skor 5 dalam penegakan hukum saat sesi debat calon presiden dan wakil presiden 2024 lalu.

Habiburokhman mengatakan pernyataan Prabowo terkait pengampunan terhadap koruptor harus diterjemahkan sebagai semangat mengembalikan kekayaan negara. Menurut dia, Prabowo tidak akan memerintahkan untuk melanggar hukum dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi pernyataan itu harus dilihat sebagai semangat mengembalikan keuangan negara. Maka dari itu Pak Mahfud yang menghasut bahwa Pak Prabowo menganjurkan melanggar hukum,” ujar dia.

Terpisah, Mahfud sendiri mengaku enggan menanggapi omongan Habiburokhman tersebut. Dia tak ingin masalah tersebut diperpanjang, dan memilih untuk tidak menanggapi.

"Aku enggak mau ngerespons lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai menghadiri acara Resepsi HUT ke-58 KAHMI, di Jakarta Pusat, Jumat (27/12) malam.

Adapun wacana pengampunan untuk koruptor ini disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.

Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya.

"Kami beri kesempatan koruptor mengembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan," ujar Prabowo, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 18 Desember 2024.

Wacana Prabowo tersebut pun menuai kritik. Menurutnya, ide Prabowo itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum. Ia menyarankan agar Prabowo lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan. Sebab, ujar dia, berdasarkan hukum yang berlaku, koruptor tidak bisa dimaafkan.

“Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12). 

Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Menurut pasal itu, seseorang dapat dipidana ketika melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Ide memaafkan koruptor meski sudah mengembalikan hasil korupsi, ujar Mahfud, juga melabrak prinsip penegakan hukum. Dia mengatakan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan penegakan hukum.

“(Jika diterapkan) Maka komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah,” kata Mahfud. “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden. Cuma kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita.”

(Cw 1)