
Jakarta, MERDEKANEWS -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyoroti penanganan kasus hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Mahfud mempertanyakan mengapa kasus tersebut belum ditetapkan sebagai tindak pidana meskipun dugaan pelanggarannya sudah terang benderang.
Dalam akun media sosial X miliknya, Mahfud mengatakan, polemik pagar laut ini melibatkan penyerobotan lahan, pembuatan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
Namun, ia menyayangkan sikap penegak hukum yang sejauh ini hanya mengambil langkah hukum administrasi dan teknis tanpa menyentuh sisi pidananya.
“Kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?,” beber Mahfud, dikutip pada Selasa.
Sementara dalam siaran CNN TV, Selasa (28/01), Mahfud mengatakan, untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.
Caranya, cukup mengecek siapa yang meneken dokumen HGB yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, menteri terkait tak perlu takut terseret.
"Itu gampangng usutnya. Ambil satu sertifikat (HGB pagar laut), siapa (pejabat ATR/BPN) yang tanda tangan," kata Mahfud.
Dia menegaskan menteri tidak harus ikut disalahkan karena ada delegasi kewenangan terkait dengan hal tersebut.
"Yang mempunyai delegasi kewenangan itulah yang ditangkap pertama. Lalu tanya, 'Kenapa kamu membuat ini? Siapa saja yang terlibat?'. Jadi, menteri enggak usah takut," kata Mahfud.
Sejauh ini memang tak ada satu orang pun dijerat dalam geger kasus tersebut. Polisi dan KKP malah saling lempar bola panas perburuan aktor intelektual di balik pagar-pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer itu.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono bahkan menegaskan pihaknya sudah menyerahkan proses penyelidikan kepada KKP. Aparat menekankan sedang menunggu hasil penyelidikan tersebut.
"Kita hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada lapangan, ada tindak pidana atau tidak, tapi karena sudah diambil oleh KKP ya," ucap Joko, Senin (27/01).
-
Merasa Difitnah Soal Kirim Utusan, Jokowi Tantang PDIP: Ngalah Ada Batasnya! Difitnah saya diam, dicela saya diam, dijelekkan saya diam, dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus lho. Tapi ada batasnya,
-
Presiden Prabowo Dua Hari Berturut-turut Bertemu dengan Pengusaha Kakap, Ini yang Dibahas Sebelumnya Presiden juga mengundang pengusaha kakap ke Istana pada Kamis kemarin.
-
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo
-
Luruskan Pernyataan Kalau Perlu Jangan Balik Lagi, Wamenaker Malah Bilang Begini Dia menegaskan tetap bertanggung jawab atas pernyataanya itu
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang