merdekanews.co
Jumat, 09 Mei 2025 - 09:20 WIB

Penampakan Hamparan Uang Triliunan yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi Duta Palma

Deka - merdekanews.co
Kejaksaan Agung sita triliunan uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. (Foto: antara)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita triliunan uang dari kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar pada Kamis kemarin mengatakan, uang yang disita bukan hanya dalam bentuk mata uang rupiah, tetapi ada dari mata uang negara lain.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang disita dari PT Duta Palma Grup, uang rupiah sebanyak R6.862.008.004.090, jadi ada Rp6,8 triliun lebih ya," kata Harli.



Selain menyita Rp6,8 triliun, Kejagung kata Harli seperti dilansir dari kompas.com, juga menyita sebanyak 13.274.490,57 dolar Amerika (USD). Selanjutnya juga disita 12.859.605 dolar Singapura (SGD) dan 13.700 dolar Australia (AUD). "Yuan China 2.005. Kemudian Yen Jepang, 2.000.000 Yen Jepang. Kemudian ada Won Korea 5.645.000, dan Ringgit Malaysia 300," paparnya.

Harli menegaskan, komitmen Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum yang bersifat represif dan juga diikuti upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Menurut Harli, uang-uang yang disita Kejagung tersebut akan langsung masuk ke rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara.



"Nah jadi kalau kita lihat, selalu kita konpers terkait uang sebanyak ini, ini tidak di bawa ke rumah atau disimpan di kantong, tapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya yang dimiliki oleh Kejaksaan di Bank Persepsi," tegasnya.

Sebagai informasi, PT Duta Palma dan perusahaan lainnya teribat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit.

Beberapa perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini mencakup PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi yang merupakan bos PT Duta Palma Group. Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kasus ini diduga telah merugikan negara dan perekonomian negara sebesar Rp104 triliun. Awalnya, perkara itu diduga merugikan perekonomian negara senilai Rp78 triliun berdasarkan perhitungan penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, kerugian negara tercatat senilai Rp4,9 triliun untuk keuangan.

“Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang saat itu dijabat oleh Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/08/2022).

Hitungan tersebut berdasarkan kolaborasi perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian dari Universitas Gadjah Mada.

Jika dijumlah, kerugian yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group baik kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah mencapai Rp104,1 triliun.

(Deka)