merdekanews.co
Senin, 05 Februari 2018 - 23:50 WIB

Staf Sekjen DPR Dicokok Polisi Bawa Sabu di Gatsu?

Hadrian - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS- Diduga terlibat narkoba, Polisi menciduk Staf Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RS pada Senin siang. Pria 36 tahun itu diciduk lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

"RS ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin, (5/2/2018).

Ia menceritakan, pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi pada Ahad, 4 Februari 2018, bahwa ada seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di sekitar Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Akhirnya, petugas melakukan observasi di kawasan yang dicurigai menjadi lokasi operasi sang pengedar narkoba. Pada 5 Februari 2018 sekitar pukul 14.30, petugas melihat seseorang yang mencurigakan di sekitar Jalan Gatot Subroto.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba pada orang tersebut," ujar Argo.

Polisi lantas membawa RS beserta barang bukti berupa dua plastik klip, yang diduga berisi sabu, di dalam kantong hitam, alat bantu isap sabu alias bong, serta satu unit telepon seluler. Pria asal Ciracas, Jakarta Timur, itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hadrian )