
Banda Aceh, MERDEKANEWS -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kilogram (kg) di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom di Banda Aceh, Selasa, mengatakan petugas juga menangkap enam terduga pelaku terkait dengan upaya penyeludupan barang terlarang jaringan internasional tersebut.
"Penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 29,25 kg digagalkan pada Minggu (8/9). Penggagalan penyeludupan barang terlarang dari Thailand ini melibatkan personel gabungan BNN, Polri, dan Bea Cukai," kata Marthinus.
Ia menyebutkan operasi penindakan penyeludupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman sabu-sabu jaringan Indonesia-Malaysia.
Dari informasi tersebut, kata dia, personel BNN menyelidikinya dan mendeteksi ada perahu motor nelayan yang biasa disebut Oskadon diduga membawa narkotika sabu-sabu ke perairan di Kabupaten Aceh Timur.
Selanjutnya, kata Marthinus Hukom, personel gabungan BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Tim gabungan melihat dan mendekati ada perahu motor Oskadon yang dicurigai dalam kondisi mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas mendekati serta memeriksa perahu motor, kata Marthinus.
"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 bungkus dalam tiga karung berisi sabu-sabu. Karung tersebut sebelumnya dibuang oleh awak perahu motor tersebut dan petugas langsung mengamankan tiga awak perahu motor," katanya.
Ketiga awak perahu motor tersebut yakni JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Ketiganya mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dari ketiga awak perahu motor tersebut. Hingga akhirnya petugas menangkap pelaku berinisial PH alias PU yang diketahui sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi, Kabupaten Aceh Timur.
"Tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, yakni MK dan MN alias NA di sebuah tambak di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur," kata Marthinus Hukom.
Marthinus Hukom menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Dengan penggagalan penyeludupan narkoba ini menyelamatkan 58,5 ribu lebih anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan narkoba hingga Rp50 miliar," kata Marthinus Hukom.
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Ungkap Fahri Albar Pakai Lebih dari Satu Jenis Narkoba Ia menyebut, Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkoba.
-
Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba Aktor sekaligus musikus berinisial FA ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika
-
Ada Dugaan Uang Judi Sabung Ayam di Way Kanan Mengalir ke Oknum Polsek Hingga Koramil dugaan adanya aliran uang dari arena judi sabung ayam ke sejumlah oknum, termasuk di tingkat Polsek dan Koramil
-
Penangkapan Kopka B, Terduga Pelaku Penembakan 3 Polisi di Lampung Eko mengatakan, oknum anggota TNI tersebut sudah diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.