
Jakarta, MERDEKANEWS - Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak perlu repot mencabut larangan sepeda motor. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Pengabulan gugatan itu dilakukan MA yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," ujarnya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).
Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, majelis hakim menyatakan, Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.
Pergub DKI Nomor 195 tentang larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Akibat Pergub tersebut para bikers protes.
Tapi saat itu dicueki Ahok. “Alhamdulillah sudah bisa lewat lagi. Semoga Ahok sadar ya,” celetuk Syarief, driver ojek online yang ditemui wartawan.
Ojol kata Syarief pastinya menyambut gembira. “Kita bisa narik lagi,” teriak bapak dua anak disambut tepuk tangan driver ojek lain di pangkalan Tanah Abang, Jakpus.
Seperti diketahui, Anies-Sandi memang akan mencabut Pergub 195. Anies menilai, larangan sepeda motor melintas di HI dan Thamrin terasa tidak adik buat rakyat kecil.
(Ira Saqila)
-
Ahok Kaget Usai Diperiksa Terkait Kasus Pertamina: Kejagung Punya Info dan Data Sampai Kepala! Dia mengaku kaget dengan data dan informasi yang dimiliki oleh penyidik Kejagung
-
Seru Nih, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok, Erick dan Boy Thohir di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina! Kejaksaan Agung membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Erick Tjohir, dan Boy Garibaldi Thohir, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
-
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok Ahok diketahui merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024
-
Susunan Lengkap Tim Transisi Bentukan Gubernur Terpilih Pramono Anung Pramono memastikan akan melibatkan orang-orang profesional dan mempunyai keahlian dalam bidangnya masing-masing dalam tim transisi pemerintahannya
-
Ahok Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Ahok diperiksa selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG)