merdekanews.co
Senin, 08 Januari 2018 - 16:04 WIB

Kini Motor Bebas Lewat HI dan Thamrin

Pergub Larangan Motor Yang Diteken Ahok Dicabut MA, Ojol Langsung Teriak Hore

Ira Saqila - merdekanews.co
Petugas melarang bikers melintas di kawasan Thamrin.

Jakarta, MERDEKANEWS - Anies Baswedan-Sandiaga Uno tidak perlu repot mencabut larangan sepeda motor. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Pengabulan gugatan itu dilakukan MA yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon Yuliansah Hamid, Diki Iskandar tersebut," ujarnya seperti dikutip dalam salinan putusan MA, Senin (8/1/2018).

Dalam putusan Nomor 57 P/HUM/2017, majelis hakim menyatakan, Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.

Dalam putusannya, Irfan menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.

Pergub DKI Nomor 195 tentang larangan sepeda motor tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Akibat Pergub tersebut para bikers protes.

Tapi saat itu dicueki Ahok. “Alhamdulillah sudah bisa lewat lagi. Semoga Ahok sadar ya,” celetuk Syarief, driver ojek online yang ditemui wartawan.

Ojol kata Syarief pastinya menyambut gembira. “Kita bisa narik lagi,” teriak bapak dua anak disambut tepuk tangan driver ojek lain di pangkalan Tanah Abang, Jakpus.

Seperti diketahui, Anies-Sandi memang akan mencabut Pergub 195. Anies menilai, larangan sepeda motor melintas di HI dan Thamrin terasa tidak adik buat rakyat kecil.

  (Ira Saqila)






  • Ahok Ibarat Keris Mpu Gandring Ahok Ibarat Keris Mpu Gandring Ahok mempunyai kemampuan yang mumpuni, Ahok mempunyai sisi profesional, sisi manajerial yang bagus, tapi Ahok ini membawa petaka kepada siapapun atau di kubu manapun dia berada