
Jakarta, Merdekanews – Partai Demokrat mengambil sikap tegas terhadap para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD), dengan memecat para pelakunya. Jhoni Allen Marbun, dan Darmizal, termasuk dari kader-kader Partai Demokrat yang diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Partai Demokrat hari ini (26/2).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya, mereka juga terbukti berkonspirasi dengan pihak eksternal untuk mengganti kepemimpinan partai melalui Kongres Luar Biasa yang ilegal dan inkonstitusional.
Padahal, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020, telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Lembaran Negara.
Selain enam orang yang dipecat karena terlibat dalam GPK-PD ini, satu orang kader lainnya atas nama Marzuki Alie, juga dipecat karena pelanggaran etika partai.
Pemecatan diproses sesuai dengan tata aturan partai, melalui mekanisme Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai. Hasil keputusan dan rekomendasi Wanhor menjadi dasar bagi Ketua Umum untuk mengeluarkan surat pemberhentian dengan tidak hormat itu. Pemberhentian tidak hormat juga didasarkan pada desakan para pimpinan dan pengurus DPP, DPD, DPC, organisasi sayap serta para pendiri dan senior Partai Demokrat.
Dari tujuh orang ini, enam diantaranya para anggota biasa, sedangkan satu lagi adalah anggota DPR RI, atas nama drh. Jhoni Allen Marbun, M.M., dari dapil Sumatera Utara. Terhadap Jhoni, dikenakan penggantian antar waktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain ketiga orang tersebut di atas, orang-orang yang turut dipecat adalah Tri Yulianto, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Dalam penyelidikan internal, terungkap orang-orang ini terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk yang merugikan Partai Demokrat dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoax dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat Pusat dan Daerah, baik secara langsung (bertatap muka) maupun tidak langsung (melalui komunikasi telepon) bahwa Partai Demokrat dinilai gagal dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V PD 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional dengan melibatkan pihak eksternal.
Sedangkan Marzuki Alie terbukti melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Sebagai konsekuensi pemecatan ini, secara otomatis orang-orang yang dipecat ini gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat. Mereka juga dilarang menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat. (Atria)
-
ASN Terapkan FWA 7 Hari Jelang Lebaran Idul Fitri, Atasi Macet Saat Mudik 2025 kebijakan itu bisa membantu mendistribusikan arus mobilitas masyarakat lebih awal menjelang mudik Lebaran
-
Klaim Indonesia Tidak Gelap dan Bakal Makmur, Prabowo: yang Melihat Siapa? Indonesia akan berhasil jadi negara makmur. Dan yang akan nikmati adalah kalian saudara-saudara yang muda-muda. Yang melihat Indonesia gelap itu siapa,?
-
Tinggi Badan Tak Penuhi Syarat, Tri Gagal Diterima Meski Raih Skor Tertinggi Tes SKD CPNS sebagai peraih skor tertinggi dalam tes SKD CPNS Kemenkumhan Jawa Tengah, gagal diterima karena tinggi badan kurang 0,5 cm
-
Pagar Laut Tangerang, Kholid: Sampai Kiamat Nelayan Tetap Miskin Kalau Laut Dikelola Korporasi! Kalau saya dikelola oleh korporasi, sampai kiamat kita ini akan miskin terus
-
Kewenangan Berada di Provinsi dan Pusat, Siapa Beri Izin Pagar Laut Kabupaten Tangerang? seluruh rangkaian perizinan hingga pengelolaan kawasan pesisir pantai itu kewenangannya berada di pemerintah provinsi dan pusat