merdekanews.co
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:45 WIB

Menkeu Bebaskan PPN Bahan Baku Kertas Koran

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan mulai Agustus ini pajak pertambahan nilai (PPN) bahan baku kertas untuk media cetak akan ditanggung pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membantu media konvensional tetap bertahan di tengah pandemi covid-19.

"Maka saya sampaikan untuk teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kami sudah menetapkan ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara virtual, Sabtu (22/8).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Sri Mulyani dengan Dewan Pers beberapa waktu lalu. 

Bendahara negara yang akrab disapa Ani ini mengatakan peraturan ini mulai berlaku pada Agustus ini setelah peraturan menteri keuangan (PMK) terkait diterbitkan dalam waktu dekat.

"Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK-nya sudah akan keluar," ucap Ani.

Ani menilai keberadaan media baik cetak maupun digital sangat penting pada situasi saat ini. Dia pun mengaku masih menjadi pembaca rutin media cetak.

"Saya tiap pagi masih menerima koran, kesenangan saya tiap pagi adalah ngeteh sambil baca koran. Generasi milenial saya lihat, anak saya enggak pernah baca koran saya khawatir betul itu. Tapi bagi saya, (koran) itu adalah sesuatu yang masih saya butuhkan," tutur Ani.

Selain PPN bahan baku kertas, Ani juga menyatakan pemerintah sudah meminta kepada PLN untuk mengurangi biaya listrik sejumlah industri. Nantinya, industri media hanya perlu membayar listrik sesuai dengan yang digunakan, bukan sesuai dengan pembayaran minimum yang ditetapkan PLN.

"Kemarin kami minta listrik dikurangi dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. PLN ada yang disebut minimum charge, kami minta itu untuk dihilangkan dan yang dibayar sesuai dengan yang digunakan. Bukan untuk media saja, tapi juga industri bisnis," kata Ani.

(Gaoza)