
Jakarta, MERDEKANEWS - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan adanya kemungkinan untuk menjerat anak dan istri terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau memang terbukti dia mengetahui dan ikut menyimpan atau menguasai tentu bisa dikenakan," kata Kiagus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa, (19/12/2017).
Deisti Astriani Tagor
Namun, Kiagus mengatakan bahwa pihak mempunyai hak untuk mengenakan pasal tersebut adalah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kiagus mengatakan PPATK hanya menganalisis dan hasil analisis tersebut telah diserahkan ke KPK . "Hasilnya sudah kami serahkan, penyidik yang mendalami," katanya dikutip tempo.
Dugaan keterlibatan keluarga Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut muncul dalam sidang terdakwa lain yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dwina Michaela
Jaksa menyatakan keluarga Setya menguasai 42 persen saham PT Murakabi Sejahtera—perusahaan yang terlibat dalam proyek e-KTP—melalui PT Mondialindo Graha Perdana. Sebanyak 50 persen saham Mondialindo dimiliki Deisti Astriani Tagor, istri Setya; dan 30 persen dikuasai anak Setya, Reza Herwindo. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaela, tercatat menjabat komisaris Murakabi pada 2011.
KPK sendiri telah membekukan rekening Setya Novanto beserta keluarganya. Penghentian sementara aktivitas rekening itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun tersebut.
Setya Novanto telah menjalani sidang perdana pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rabu, 13 Desember 2017 lalu. Jaksa telah membacakan dakwaan untuk Setya menyebutkan Setya Novanto menerima uang US$ 7,3 juta dari proyek tersebut. Uang itu diduga diberikan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung secara bertahap.
(Anindita Lintang)
-
PPATK dan Kejagung Kompak Bungkam Usai Ratas dengan Presiden Prabowo, Bahas Apa? Para pejabat tampak bergegas menuju kendaraan masing-masing dan hanya memberikan sedikit komentar
-
PPATK Didorong Segera Tuntaskan Analisis Rekening Ivan Sugianto Sahroni mendorong PPATK untuk segera menyelesaikan analisisnya
-
Bareskrim Polri Rampas Aset Milik Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Senilai Rp221 Miliar! Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset
-
Polri Gandeng PPATK Cek Aliran Dana Peserta Pilkada 2024 Polri Gandeng PPATK Cek Aliran Dana Peserta Pilkada 2024
-
DPR Minta Data PPATK Soal Pejabat Hingga Aparat Terlibat Judi Online meminta PPATK untuk terus menelusuri lebih jauh terhadap transaksi keuangan mencurigakan terkait judiĀ online