
Bogor, MERDEKANEWS - Setoran pajak, hingga awal Desember ini, masih jauh dari target pajak yang tersemat dalam APBN-P 2017 sebesae Rp1.472,7 triliun. Kurangnya (shortfall) mencapai Rp280 triliun atau hanya 78% dari target.
Ironisnya, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jumawa dengan menyatakan bahwa capaian ini lebih baik ketimbang tahun lalu. "Kita berada pada posisi yang sangat jauh lebih baik daripada tahun lalu," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal di Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12/2017).
Masih menurut Yon, angka shortfall sebesar Rp280 triliun ini, tergolong lebih rendah ketimbang Desember 2016 yang mencapai Rp400 triliun. Ternyata, program pengampunan pajak atau tax manesty gagal mendongkrak perolehan pajak.
"Posisi Desember tahun lalu, kalau tidak salah masih 70 persen, termasuk `tax amnesty`, itu berarti Rp948 triliun, atau masih `shortfall` Rp400an dari target Rp1.355 triliun, artinya satu bulan ini posisinya lebih baik," jelas Yon.
Ia menjelaskan, peningkatan pajak tersebut terlihat dari realisasi jenis pajak yang tumbuh stabil seperti PPN dalam negeri yang tumbuh 15%, PPh Orang Pribadi tumbuh 44%, PPh Badan tumbuh 17%, serta PPh pasal 21 tumbuh 6%.
Selain itu, pajak dari sektor industri utama juga mengalami pertumbuhan yaitu sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan sebesar 30%, diikuti sektor pengolahan tumbuh 17% dan sektor perdagangan tumbuh 18%.
Yon menjelaskan, membaiknya kinerja penerimaan pajak dari sektor pertambangan didukung pendapatan dari PPh pasal 25 dan 29 yang tumbuh hingga 70%, didorong meningkatnya harga komoditas memberikan kontribusi terhadap pulihnya unit usaha di sektor ini.
"Karenanya ketika menghadapi 2018 kita optimis karena mulai dengan baseline yang oke, didukung per jenis pajak, per sektor, kondisi ekonomi yang tumbuh, inflasi terpelihara, harga komoditas stabil, perilaku Wajib Pajak membaik dan `tax reform` dari DJP. Semua kombinasi itu membuat rasa optimis," kata Yon.
#pajak#APBNP2017#presidenjokowi#SriMulyani# (setyaki purnomo)
-
Penjelasan DJP Soal Transaksi Elektronik Kena PPN 12 Persen Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen
-
DJPU Kemenhub Pastikan Proses Kepulangan Jemaah Haji Lancar, Aman dan Selamat Kemenhub siap mendukung kepulangan jamaah haji, baik dari sisi kesiapan sarana dan prasarana bandara
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Respons DJP Kemenkeu Soal Laporan Pajak Pengusaha Diperiksa Usai Dukung Anies pada dasarnya DJP memang melakukan pemeriksaan pajak setidaknya untuk empat hal
-
Hingga 31 Juli 2023, DJP Kantongi Pajak Digital Sebesar Rp13,87 Triliun Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,73 triliun setoran tahun 2023