Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Keuangan buka suara terkait klaim Anies Baswedan yang menyebut pengusaha takut mendukungnya sebagai capres karena akan diperiksa laporan pajaknya usai bertemu atau berinteraksi dengannya.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan selama ini pihaknya dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dwi menyampaikan bahwa pada dasarnya DJP memang melakukan pemeriksaan pajak setidaknya untuk empat hal.
“Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi) dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management),” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/09).
Selain itu, juga pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu. Sementara sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.
Sebelumnya dalam acara Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan yang disiarkan kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Selasa (19/09), Anies mengatakan banyak pengusaha yang membantunya, namun hanya pengusaha ukuran menengah.
Sementara pengusaha besar alias konglomerat tidak mau mendekati. "Para konglomerat takut karena kami mengalami pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, setelah itu mereka akan mengalami pemeriksaan pajak, pemeriksaan-pemeriksaan yang lain-lain," jelasnya.
Anies pun mempertanyakan pejabat yang memerintahkan alat negara tersebut untuk melakukan ‘intimidasi’ kepada para pengusaha yang ingin bekerja sama dengan dirinya di ajang lima tahunan itu.
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Jelang KPU RI Umumkan Hasil Pemilu 2024, Segini Perolehan Suara Tiga Capres Cawapres penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK)
-
Wapres Bakal Punya Peran Baru, Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi Dperlukan atau Tidak? Ini Kata Anies pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk mengharmonisasikan kawasan Jabodetabekjur itu sebetulnya tak diperlukan
-
Anies Singgung Soal Etika Lagi: Pemenang Pilpres Belum Diputuskan, Programnya Sudah Dimulai Tapi kalau belum ada ketetapan dan sudah dimulai, ada persoalan etika lagi di sini
-
JK: Hak Angket Justru Menghilangkan Kecurigaan Dugaan Kecurangan Pemilu hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.