
Jakarta, MERDEKANEWS -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
DJP dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12), menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.
Atas penyerahan jasa sistem pembayaran itu, para merchant memang akan terutang PPN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
DJP pun memberikan contoh, ada seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.
Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
-
Lebaran Makin Praktis, Transaksi QRIS Lebih Nyaman Pakai Super Apps BRImo Lebaran Makin Praktis, Transaksi QRIS Lebih Nyaman Pakai Super Apps BRImo
-
Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP Berikan Kecepatan dan Kemudahan dalam Genggaman, BRI Luncurkan QRIS TAP
-
Pastikan Tak Ada Reshuffle Kabinet, Sufmi Dasco Tepis Isu Sri Mulyani Mundur Dan saya sudah cek ke pemerintah, belum ada rencana reshuffle
-
Presiden Prabowo Pastikan THR Cair 100 Persen Tanpa Potongan Pada 17 Maret Presiden Prabowo Subianto memastikan THR akan cair pada 17 Maret 2025.
-
Kabar Baik untuk Pensiunan! THR Cair Minggu Depan, Segini Besarannya pencairan akan dilakukan lebih cepat, yakni 3 minggu sebelum Lebaran.