merdekanews.co
Rabu, 13 Desember 2017 - 04:38 WIB

Kontroversi Ketua DPR

Mimpi Azis Terkubur, JK: Masa Ganti Orang di Dalam Tahanan

K Basysyar A - merdekanews.co
Azis Syamsudin

Jakarta, MERDEKANEWS – Penolakan terhadap Azis Syamsuddin kian kencang. Kali ini senior Golkar, Jusuf Kalla yang teriak.

JK sapaan akrab Wakil Presiden itu menilai, kalau pengangkatan Azis sangat kontroversi. Apalagi, Azis diangkat oleh Setya Novanto yang saat ini mendekam di sel Rutan KPK.

"Ini kontroversi. Urusan internal Golkar, tapi di kalangan anggota DPR saja terjadi perbedaan pendapat, di DPP juga perbedaan pendapat," katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

JK menyarankan Golkar terlebih dahulu menyatukan pandangan soal sosok untuk menjadi Ketua DPR.

Selain itu, Golkar juga perlu mengakomodir suara DPD yang menginginkan Munaslub dilakukan. "Ternyata hampir semua di Golkar, DPP-DPD menginginkan Munaslub dulu baru pergantian supaya mengangkat itu," ucapnya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengaku heran dengan sikap Setya Novanto yang menunjuk Aziz Syamsuddin menjadi Ketua DPR. Dia mengatakan, bagaimana mungkin seorang tersangka memutuskan pergantian Ketua DPR.

"Yang mengusulkan (pengganti Ketua DPR) bukan Novanto, karena Novanto dalam tahanan. Masa di dalam tahanan dia mengganti orang," sindir JK.

Menurutnya, selama kader mengikuti AD/ART maka tidak akan terjadi perpecahan di tubuh partai.

"Yang pecah itu kalau adanya tidak mengikuti aturan, seperti tadi dari penjara, (Novanto) mundur tapi (kasih) penggantinya, itu kan melanggar aturan, karena harus ditentukan oleh pleno setidak-tidaknya," ucap dia.

JK memprediksi, Golkar segera menggelar Munaslub dalam waktu dekat. Dengan demikian, nantinya akan menghasilkan putusan siapa yang layak menggantikan posisi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

"Mungkin bulan ini juga Golkar akan munaslub, baru pilih ketua,” ungkapnya.

Sementara Azis sebelumnya yakin kalau penunjukan dirinya sebagai Ketua DPR oleh Setya Novanto sah dan sesuai AD ART partai. Karena, tersangka KTP-e itu masih menjabat sebagai ketua umum. (K Basysyar A)