merdekanews.co
Jumat, 20 Desember 2024 - 21:10 WIB

Kantor Digeledah KPK Buntut Kasus CSR BI, Begini Kata OJK

Cw 1 - merdekanews.co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus penyalahgunaan dana CSR BI. (Foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," ungkap Ismail dalam siaran pers, Jumat (20/12).

Ia menyatakan, bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dilakukan. 

Selain itu, OJK juga memastikan bahwa seluruh layanan OJK kepada sektor jasa keuangan dan masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.  

"OJK akan terus menjalankan perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat," tuturnya.

Mengutip dari Kompas.com, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK melakukan penggeledahan di kantor OJK pada hari Kamis, 19 Desember 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK telah mengamankan barang bukti elektronik dan beberapa dokumen. 

KPK bakal memanggil pihak-pihak yang terkait dengan penggeledahan tersebut sebagai saksi. Sampai saat ini KPK masih belum mengumumkan tersangka dalam dugaan kasus penyalagunaan dana CSR Bank Indonesia. 

(Cw 1)